Novel Baswedan dan 74 Pegawai Tak Lolos TWK Masih Bekerja untuk KPK

0

Pelita.online – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama 74 pegawai lainnya tetap bekerja meski Ketua KPK Firli Bahuri telah menerbitkan SK No 652 tahun 2021 mengenai penyerahan tugas.

Novel dan 74 pegawai KPK lainnya tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“SK yang ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri tidak membuat kami menjadi harus kehilangan gaji dibayar oleh negara. Oleh karena itu sebagai aparatur tentu kami harus melakukan kewajiban ketika mendapatkan gaji,” kata Novel di Gedung Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 17 Mei 2021.

Berdasarkan SK tersebut, pegawai yang tidak lolos diperintahkan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan langsung.

Novel menegaskan bahwa belum ada pegawai yang menerima pemecatan. Itu artinya, para pegawai dengan status TMS akan tetap bekerja sebisa mungkin. “Sebisa mungkin bekerja,” tutur Novel.

Kendati begitu, lanjut Novel, keputusan ketua KPK yang meminta menyerahkan tugas ke atasan itu merupakan masalah serius. Ia meminta semua pihak untuk memantau kebijakan yang akan dikeluarkan pimpinan lembaga antirasuah itu ke depan.

“Jadi, kami belum bisa putus kan sekarang karena kami harus melihat fakta-fakta yang terus berjalan,” kata Novel.

Dinonaktifkan Novel Baswedan Cs dari pegawai KPK ini jadi sorotan publik. TWK dianggap sebagai upaya menjegal pegawai-pegawai KPK yang selama ini punya integritas dalam pemberantasan korupsi.

 

Sumber : viva.co.id

LEAVE A REPLY