Nyanyian Bupati Neneng Seret Nama Sekda Jabar Hingga Mendagri

0

Pelita.OnlineBandung – Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin ‘bernyanyi’ dalam sidang kasus dugaan suap proyek Meikarta. Sejumlah nama disebut dari mulai Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Neneng duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (14/1). Dia bersaksi atas terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi dan Fitradjadja Purnama.

Dalam sidang tersebut, Neneng menyinggung soal Mendagri. Neneng mengatakan saat itu ia dipanggil oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soemarsono untuk membahas soal Meikarta. Saat datang ke kantor Kemendagri itu, Dirjen Otda yang akrab disapa Soni menerima telepon dari Mendagri Tjahjo Kumolo.

“Telepon itu dikasih ke saya, yang ngomong Pak Mendagri, minta tolong dibantu soal Meikarta,” ucap Neneng.

Neneng tidak menjelaskan lebih lanjut bantuan apa yang dimaksud. Namun setelahnya, Soni, disebut Neneng, berencana memfasilitasi pertemuan antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat (Jabar).

Neneng juga bercerita soal pertemuannya dengan mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Pertemuan itu dilakukan di Moskow, Russia. Saat sarapan pagi bersama, Neneng membahas tentang kelanjutan proyek Meikarta. Neneng mengaku menanyakan perihal Perda 12 tahun 2014 yang ternyata membutuhkan rekomendasi gubernur.

“Saya sempat bertanya, ‘Ini Perda 12 seperti apa implementasinya? Apakah Bupati perlu minta rekomendasi?’ Pergubnya juga tidak ada’,” kata Neneng.

“Saat itu Aher bilang, ya, waktu itu dia bilang, ‘Ramai banget iklannya’,” imbuh Neneng.

Neneng juga mengakui soal adanya fasilitas jalan-jalan yang diterima oleh anggota DPRD Bekasi. Menurutnya saat pengurusan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), DPRD Bekasi ikut dilibatkan.

Jaksa KPK dalam persidangan menanyakan apakah ada aliran dana yang masuk ke DPRD Bekasi. Termasuk untuk pelesiran anggota dewan ke luar negeri. Neneng mengamini setelah dia menerima informasi dari stafnya Neneng Rahmi yang menjabat sebagai Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Betul (berproses di DPRD Kabupaten Bekasi). Saya dengar begitu (ada pemberian uang ke dewan), bilangnya dewan dikasih dia (Neneng Rahmi),” ucap Neneng.

“Waktu itu, saya dengar anggota dewan ke Thailand. Saya tanya ke Neneng, apakah memfasilitasi dewan, dia bilang ‘Iya karena mereka (para anggota DPRD Kabupaten Bekasi) yang minta’,” imbuh Neneng.

‘Nyanyian’ Neneng tak berhenti. Dia juga sempat menyebut nama Sekda Jabar Iwa Karniwa yang meminta duit Rp 1 Miliar saat proses pengurusan RDTR. Hal itupun diakui Neneng berdasarkan informasi dari Neneng Rahmi.

“Yang disampaikan (Neneng Rahmi Nurlaili), ‘Pak Iwa, Sekda, minta Rp 1 M,” kata Neneng.

Baik Mendagri, Aher dan juga Iwa sama-sama membantah terlibat pusara kasus tersebut.

“Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perizinan terkait investasi dalam konteks kasus Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat,” kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin dalam keterangan tertulis, Senin (14/1/2019).

“Kewenangan perizinan, untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jawa Barat dan berskala metropolitan di tangan Bupati Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi Gubernur Jawa Barat,” imbuh Bahtiar.

Sementara Aher mengaku pertemuannya dengan Neneng merupakan hal biasa. “Oh gitu, waduh, saya biasa ketemu bupati sebagai gubernur, bahas berbagai hal gitu-lah,” ucap Aher di JCC, Senayan, Jakarta, Senin
(14/1/2019).

“Iya, membahas tugas-tugas gubernur, tugas-tugas bupati. Bukan bahas yang lain-lain, terkait apa saja boleh,” imbuh Aher.

Iwa pun demikian. Dia membantah terlibat dalam kasus tersebut. “Terkait informasi bahwa saya menerima atau meminta uang Rp 1 miliar terkait pengurusan RDTR Kabupaten Bekasi yang berhubungan dengan Meikarta, saya meminta rekan-rekan untuk terus mengikuti secara utuh persidangan dan fakta persidangan agar informasi yang menyebut nama saya tidak menjadi salah tafsir sekaligus merugikan saya pribadi khususnya dan institusi Pemprov Jawa Barat,” kata Iwa.

Neneng sendiri mengajukan diri sebagai justice collaborator ke KPK. Pengacara Neneng, Fadli Nasution, menyatakan kliennya bakal bersikap kooperatif. Dia menyatakan pengajuan diri sebagai JC dilakukan Neneng saat pertama kali diperiksa sebagai tersangka.

“Sejak awal beliau kooperatif dan memberikan keterangan yang signifikan dalam proses pemeriksaan baik sebagai saksi maupun tersangka. (Pengajuan JC) pada saat pemeriksaan pertama sebagai tersangka, sekitar awal November 2018,” ujar Fadli.

Detik.com

LEAVE A REPLY