Nyanyian Saat Orasi Dinilai Maki Polisi, Mahasiswa di Palopo Ditangkap

0

Pelita.online – Seorang mahasiswa di Kota Palopo, Sulawesi Selatan inisial RF diamankan polisi karena orasinya. Polisi mengatakan mahasiswa itu memaki polisi dengan nyanyian saat orasi yang dinilai umpatan tidak pantas.

“Salah satu oknum mahasiswa atas nama saudara RF melakukan orasi dengan mengeluarkan kata-kata kotor,” ujar Kasubag Humas Polres Palopo Ipda Edi dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (21/10/2020).

Diketahui, orasi RF itu disampaikan saat sejumlah mahasiswa dari Aliansi Peduli Indonesia (API) unjuk rasa di Polres Palopo, Jalan Opu Tosappaile pada Selasa (20/10) lalu. Dalam aksi itu, RF sempat menyampaikan orasi melalui pengeras suara.

“Dengan adanya perkataan tersebut kemudian oknum mahasiswa yang melakukan orasi tersebut diamankan di Polres Palopo,” kata Edi.

RF masih ditahan polisi dan menjalani pemeriksaan. Dia akan dijerat pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

“Sementara dilakukan pemeriksaan dan terhadap oknum tersebut akan dikenakan dengan pasal 207 KUHP,” tuturnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY