Ojol dan Angkutan Logistik Boleh Lewati Penyekatan Saat PPKM Darurat

0
Anggota TNI dan Polri melakukan penyekatan kendaraan saat PPKM Darurat di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021). Penyekatan ini mengakibatkan kemacetan parah di ruas Jalan Raya Lenteng Agung.(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

Pelita.Online – Polisi menyatakan, ojek online (ojol) dan kendaraan angkutan barang logistik, termasuk layanan pengiriman yang menggunakan sepeda motor, diizinkan untuk melintas di wilayah penyekatan di DKI Jakarta.

Penyekatan jalan merupakan salah satu kebijakan yang dilaksanakan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Logistik dan ojol boleh (melewati penyekatan jalan saat PPKM Darurat)” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, seperti dikutip Tribunnews, Selasa (6/7/2021). Sebelumnya, banyak pengemudi ojol yang mengeluh lantaran terhambat saat bekerja di masa PPKM Darurat.

Sambodo menyatakan,  kebijakan khusus lain yang telah diambil ialah mobil ambulans, mobil jenazah dan mobil pengantar oksigen diperbolehkan melintas di jalur Transjakarta. “Dari semula hanya khusus untuk bus Transjakarta kini juga sudah diperluas penggunaannya untuk ambulans, mobil jenazah, dan mobil transporter oksigen,” kata Sambodo.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang melakukan penyekatan di 63 titik ruas jalan, termasuk akses masuk ke Jakarta, menyusul adanya aturan (PPKM) Darurat yang diberlakukan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Dari 63 titik ruas jalan, 28 di antaranya ada di batas kota dan jalan tol.

“Ada 63 titik yang akan kami jaga. Terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol. Untuk 21 titik di pembatasan mobilitas dianggap rawan pelanggaran yang selama ini sudah berlakukan, dan 14 titik pengendalian mobilitas, ” kata Sambodo, Jumat lalu.

Sumber :  kompas.com

LEAVE A REPLY