Oleh-oleh Luar Negeri US$ 500 Bebas Pajak, Bagaimana yang Lain?

0

Jakarta , Pelita Online – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyebutkan, barang impor penumpang atau oleh-oleh yang dibeli saat bepergian ke luar negeri bisa bebas dari pengenaan bea masuk jika tidak melebihi batas yang telah ditetapkan.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. Ditetapkan batasan nilai per orang menjadi US$ 500 dari yang sebelumnya US$ 250 dengan tarif bea masuk 10%.

Pengenaan bea masuk dilakukan jika penumpang kedapatan membawa barang belanjaan dari luar negeri nilainya melebihi dari batas yang ditetapkan. Misalnya, barang yang dibawa terdapat satu sepatu, satu jam tangan, satu tas yang totalnya US$ 800, maka yang dikenakan bea masuk dengan tarif 10% adalah kelebihan dari batasan.

Lalu bagaimana dengan barang bawaan yang bukan diperuntukkan keperluan pribadi ?

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro mengatakan, untuk barang penumpang yang bukan untuk keperluan pribadi maka pembebasan bea keluar tidak berlaku.

“Pembebasan bea masuk dan PDRI (pajak dalam rangka impor) diberikan atas barang pribadi penumpang,” kata Deni saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (29/12/2017).

“Apabila barang yang dibawa oleh penumpang bukan merupakan barang pribadi penumpang, dikenakan bea masuk dan PDRI sesuai ketentuan yang berlaku umum atas keseluruhan nilai barang,” sambung dia.

Barang yang tidak masuk dalam kategori keperluan pribadi, Deni mencontohkan, seperti suku cadang (spare part) dalam jumlah 50 pcs dengan harga satu pcs US$ 5, serta suku cadang untuk pengeboran minyak dengan harga US$ 300.

Deni mengungkapkan, tarif bea masuk untuk barang atau produk penumpang yang bukan menjadi keperluan pribadi dikenakan tarif normal atau sesuai ketentuan yang ada.

Hitungan untuk suku cadang kendaraan bermotor, nilai kepabeanannya US$ 250 (jika total 50 pcs dengan satu harga US$ 5). Nilai kepabeanan US$ 250 x 10% (bea masuk) maka hasilnya US$ 25. Lalu terkena PPN 10% maka US$ 275 x 10%. Untuk PPh 7,5% x US$ 275 bagi yang memiliki NPWP, dan 15% x US$ 275 bagi yang tidak punya NPWP.

Sedangkan hitungan untuk suku cadang alat pengeboran minyak, nilai kepabeanannya US$ 300. Dikenakan bea masuk 5% x US$ 300 maka hasilnya US$ 15. Lalu untuk PPN 10% x US$ 315, PPh 7,5% x US$ 315 bagi yang punya NPWP, dan 15% x US$ 315 bagi yang tidak punya NPWP.

“Jadi barang yang bukan merupakan barang penumpang dikenakan bea masuk dan PDRI sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup dia. (ara/ara)

detik.com

LEAVE A REPLY