Pakar Hukum Nilai Instruksi Mendagri Tak Lampaui Kewenangan

0

Pelita.online – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam instruksi tersebut, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pencegahan Covid-19 dapat dikenakan sanksi pemberhentian.

Umbu Rauta selaku pakar hukum tata negara dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menilai instruksi tersebut tepat dan tidak melampaui kewenangan.

“Instruksi Mendagri ini sangat tepat diterbitkan di tengah krisis pandemi sekarang,” kata Umbu Rauta, yang disertasi doktornya membahas tentang rekonstruksi sistem pengujian perda sesuai UUD 1945.

Umbu Rauta mengatakan, instruksi tersebut justru diperlukan di tengah pandemi untuk menekankan asas akuntabilitas fungsi kepala daerah. Instruksi ini merupakan penegasan terhadap kewajiban para kepala daerah, yakni gubernur, bupati dan wali kota, untuk menjalankan dan menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ada tujuh peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan Instruksi Mendagri yang relevan terhadap pencegahan Covid-19. Ini menkonfirmasi pemahaman yang sangat tepat dan produktif dari Mendagri selaku pembantu presiden di dalam pengembangan hubungan pusat-daerah sesuai konstitusi kita,” lanjut dia.

“Langkah tegas demikian dibutuhkan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah sesuai semangat sistem presidensial,” tambahnya.

Dalam Instruksi Mendagri, disebutkan bahwa ada tujuh ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pengendalian Covid-19, meliputi tiga Undang-undang. satu Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden dan dua Peraturan Menteri.

Ketidaktaatan terhadap ketentuan perundang-undangan tersebut, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mendatangkan sanksi pemberhentian yang diatur pada Pasal 78 ayat 1 huruf c dan Pasal 78 ayat 2 huruf c.

Umbu Rauta mengatakan, ia tidak melihat adanya unsur melampaui kewenangan dalam hal prosedur pemberhentian kepala daerah dalam instruksi tersebut. Tetapi, substansi dalam instruksi ini penting untuk menekankan asas akuntabilitas fungsi kepala daerah.

“Instruksi Mendagri ini memberi warning kepada kepala daerah untuk melaksanakan kewajibannya bila tidak ingin dikenakan sanksi sesuai pasal 78 UU 23/2020,” kata dia.

Umbu Rauta menambahkan, Mendagri sebagai pembina dan pengawas kepala daerah, memiliki kewenangan menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020.

“Instruksi menteri merupakan instrumen administrasi pemerintahan yang bersifat hirakhis, sangat tepat dan memang diperlukan saat ini mengingat fakta adanya pelanggaran protokol kesehatan oleh banyak kepala daerah,” kata Umbu Rauta.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY