Pakar Hukum: Wajar Ogah Terbitkan Perppu, Jokowi yang Minta UU Cipta Kerja

0

Pelita.online – Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti menyinggung enggannya Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti perundang-undangan (Perppu) untuk Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sebab, Jokowi lah yang menginginkan adanya UU Ciptaker.

Kembali mengingat saat Jokowi berpidato setelah dilantik pada 20 Oktober 2019. Dalam penggalan pidatonya, Jokowi selaku pemerintah mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar yakni UU Ciptaker dan UU Pemberdayaan UMKM dan dijadikan sebagai UU Sapu Jagat atau omnibus law.

Hal tersebut membuat Bivitri menganggap kalau Jokowi tidak akan mau mengeluarkan Perppu karena ia sendiri lah yang menginginkannya.

“Perppu, presiden memang sudah bilang kan, enggak mau mengeluarkan Perppu, ya, wajarlah dia yang minta (UU Ciptaker) dari zaman pidato pelantikan,” kata Bivitri dalam sebuah diskusi bertajuk “Ada Apa Dengan Cipta Kerja” pada Jumat (16/10/2020).

Selain itu, Bivitri juga melihat Jokowi gagal dalam meredam konflik yang timbul akibat keras kepalanya pemerintah mengesahkan UU Ciptaker.

Pernyataan panjang yang disampaikan Jokowi seusai aksi demonstrasi besar-besaran dianggap Bivitri belum bisa mengakomodasi keinginan masyarakat.

“Dengan arogannya kemarin bilang ini salah, ini hoaks dan sebagainya terus kalau enggak puas bawa ke MK, itu bukan cara untuk meredam konflik. Itu akan semakin menajamkan konflik,” ujarnya.

“Menurut saya perlu kita wacanakan terus bahwa ini jelek sekali dalam sejarah demokrasi kita.”

Sebelumnya, pemerintah malah menyarankan masyarakat untuk menempuh jalur konstitusional apabila menolak adanya UU Ciptaker ketimbang mendorong diterbitkannya Perppu. Sebab, pemerintah belum terpikir untuk mencabut UU Ciptaker melalui Perppu.

“Pemerintah belum mempertimbangkan opsi itu, jadi yang saat ini mungkin adalah jalur konstitusional yakni judicial review. Artinya bagi yang keberatan silahkan mengajukan judicial review ke MK,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian, Kamis (8/10/2020).

 

Sumber : Suara.com

LEAVE A REPLY