Pakar: Satgas Khusus P3PTK, Bukti Keseriusan Jaksa Agung Berantas Korupsi

0
SP/Ruht Semiono Rapat Kerja Komisi III dengan Jaksa Agung - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin hadir pada rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020). Rapat kerja ini mengagendakan pembahasan pendalaman penanganan kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan Agung.

Pelita.online – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mendukung komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus (Satgassus P3TPK). Jaksa Agung telah membentuk Satgassus P3TPK pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) untuk menuntaskan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.

Satgas khusus tersebut direkrut dari Kejaksaan di tiap daerah yang dipilih dan dinilai memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas, dan kapasitas dalam penanganan dan penyelesaian tindak pidana korupsi. Satgassus ini tidak hanya menyelesaikan perkara korupsi yang ada di daerah-daerah saja. Mereka juga bertugas menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi yang ada di Kejaksaan Agung.

“Hemat saya ketika Jaksa Agung punya komitmen didalam membentuk itu artinya memang ini tindak lanjut keseriusan, tidak hanya sekedar wacana, tidak hanya konsep dan gagasan tapi sudah diwujudkan dalam bentuk Satgassus,” kata Asep, Rabu (18/11/2020).

Menurut Asep, terlepas dari tugas yang akan dilaksanakan Satgassus, setidaknya ada 3 hal yang harus diperhatikan untuk dijalankan oleh satgas baru itu.

Pertama, pemberantasan korupsi harus beriringan dengan pembenahan di internal Korps Adhyaksa agar berjalan konsisten dan efektif menjalankan tugas-tugas dari satgassus tersebut dalam penegakan hukum.

Penegak hukum itu, lanjut Asep, diibaratkan seperti sapu, jika ingin menyapu dengan bersih maka sapunya harus bersih. Sebab kurang memiliki wibawa dan efektif jika sapunya kotor.

“Jadi hemat saya Jaksa Agung pesankan kepada jajaran Satgassus tadi untuk bersih terlebih dahulu diinternal Kejaksaan, baru punya wibawa, baru pengaruh dan efektif untuk menjalankan tugas-tugas Satgassus,” ungkapnya.

Kedua, Lanjut Asep, harus dibangun komitmen kebersamaan antara sumber daya manusia (SDM) Satgassus yang terpilih itu berkolaborasi dengan berbagai masyarakat seperti kalangan akademisi, LSM dan tentunya didukung anggaran yang cukup.

“Kejaksaan Agung tidak bisa one man show artinya fighter tetapi juga harus didukung oleh sarana prasarana dan jejaring yang kuat, termasuk didalamnya anggaran. Baru bisa efektif,” urainya.

Ketiga, Asep meminta Satgassus perlu dilakukan pengawasan agar tidak terkesan menjadi lembaga superbody yang harus dievaluasi kinerjanya.

“Jadi hemat saya pengawasan terhadap pelaksanaannya, evaluasi dan kajian terhadap kinerja itu juga harus dilakukan, jangan sampai nanti terkesan menjadi sebuah lembaga yang tidak tersentuh oleh evaluasi,” ungkapnya.

Selain itu, Satgassus juga harus lebih mendahulukan pencegahan daripada penindakan, untuk menyelamatkan keuangan negara.

“Kejaksaan ini berperan dan punya fungsi kesana menyelamatkan kekayaan negara begitu. menyelamatkan apa yang menjadi hak-hak rakyat itu, saya kira komitmen itu harus ditanamkan betul dalam diri seorang Sataassus,” ujar Asep.

Kemudian, Asep juga berharap Satgassus yang sudah dilantik ini tidak hanya sekedar formalitas atau hanya menggugurkan kewajiban Kejagung, tetapi harus benar-benar serius dalam pemberantasan korupsi.

“Jadi hemat saya tampilan ini harus benar-benar serius dikerjakan, jangan sampai hanya sekedar formalitas, basa-basi atau hanya menggugurkan kewajiban Jaksa Agung untuk ikut serta dalam pemberantasan korupsi tidak begitu.” Tuntasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 57 anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Jumat (13/11/2020) secara virtual.

Burhanuddin memberi pesan tegas kepada Satgassus bahwa dirinya membutuhkan jaksa tidak hanya pintar, namun juga berintegritas. Selain itu mampu menjaga dan memelihara amanah yang telah dipercayakan dengan senantiasa mempertahankan integritas, loyalitas, disiplin, serta komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab.

“Untuk kesekian kalinya saya tegaskan, saya tidak butuh Jaksa pintar tapi tidak berintegritas. Saya butuh Jaksa yang pintar dan berintegritas,” tegas Burhanuddin

Burhanuddin mengingatkannya tentang hakikat pembentukan Satgassus P3TPK. Pembentukan satgas ini adalah upaya konkret Kejaksaan Agung dalam rangka meningkatkan intensitas percepatan, keakurasian penanganan, dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi.

“Diharapkan mampu menghadirkan penegakan hukum pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien guna menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi,” katanya.

Prosesi ini, lanjut Burhanuddin, menegaskan kembali komitmen pemahaman bahwa tindak pidana korupsi telah berdampak luas dan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara. “Sudah sewajarnya mendorong pemahaman bahwa tindak pidana korupsi merupakan musuh bersama yang harus diperangi secara bersama-sama sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY