PAM Jaya Tunggu Keputusan Anies soal Setop Swastanisasi Air Bersih

0
Ilustrasi air siap minum/Foto: Rachman Haryanto

Pelita.Online, Jakarta – Pemprov DKI didesak untuk menghentikan swastanisasi air bersih. PD PAM Jaya telah melakukan evaluasi dan memberikan sejumlah rekomendasi ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait tata kelola air.

“Kemarin sudah disampaikan rekomendasi terkait tata kelola air termasuk kerja sama PAM Jaya dengan mitra. Beberapa opsi telah disampaikan ke Gubernur DKI dalam rangka pelayanan air bersih di Jakarta agar lebih baik,” kata Dirut PAM Jaya, Priyatno Bambang Hernowo saat dihubungi detikcom, Senin (28/1/2019).

Bambang tak menjelaskan secara rinci rekomendasi-rekomendasi tersebut. Namun, Bambang mengatakan salah satu rekomendasi yang diajukan ke Anies yakni terkait tindaklanjut putusan MA untuk menghentikan kebijakan swastanisasi air minum di DKI.

“Salah satunya kan untuk menjalankan putusan MA itu, salah satu yang kemudian dilakukan tim evaluasi ini kan dalam rangka menjalankan putusan MA itu,” sebut Bambang.

Sebagaimana diketahui, putusan MA juga mengabulkan gugatan masyarakat sipil. MA menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air Jakarta kepada pihak swasta. Hal itu terwujud dalam Pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertanggal 6 Juni 1997 yang diperbarui dengan PKS tertanggal 22 Oktober 2001 yang tetap berlaku dan dijalankan hingga saat ini.

Atas hal itu, MA memerintahkan:

1. Menghentikan kebijakan swastanisasi air minum di Provinsi DKI.
2. Mengembalikan pengelolaan air minum di Provinsi DKI Jakarta sesuai peraturan perundang-undangan lainnya.
3. Melaksanakan pengelolaan air minum di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia atas air sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 dan 12 Kovenan Hak Asasi Ekonomi, Sosial, dan Budaya sebagaimana telah diratifikasi UU Nomor 11 Tahun 2015 juncto Komentar Umum Nomor 15 Tahun 2012 hak atas air komite PBB untuk Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui apakah Pemprov DKI akan menghentikan swastanisasi air tersebut. Ia menyerahkan semua keputusannya kepada Gubernur Anies.

“Terkait kerja sama itu dalam waktu dekat ini Pak Gubernur akan memberikan keputusan terkait kerja sama itu. Mohon tunggu saja,” tambahnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan (setop) swastanisasi air bersih. Salah satu alasannya karena pengelolaan oleh swasta membuat harga air menjadi mahal.

“Tarif air Rp 8.900 per m3 yang dijual dari swasta. Air ada tiga jenis, ada tarif bawah-atas,” ujar pengacara publik LBH Jakarta, Tommy Albert, di kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (27/1/2019).

Selain itu, KMMSAJ menagih janji Pemprov DKI untuk menjalankan putusan MK dan putusan Kasasi MA. Sebelumnya dalam putusan MK nomor 85/PUU-XI/2013 tanggal 18 Februari 2015 MK memerintahkan pengusahaan atas air adalah BUMN atau BUMD.

Saksikan juga video ‘Anies akan Bentuk Tim Soal Swastanisasi Air’:

Detik.com

LEAVE A REPLY