Pandemi Covid-19, OJK: Investasi Ilegal Marak Bermunculan

0

Pelita.online – Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Tirta Segara mengatakan keberadaan fintech dan investasi ilegal masih marak bermunculan di tengah pandemi Covid-19.

“Kasus investasi ilegal termasuk fintech dan gadai ilegal di masa pandemi justru marak dan itu terjadi di berbagai wilayah Indonesia,” kata Tirta dalam diskusi virtual, Selasa, 13 April 2021.

Menurutnya, sepanjang tahun 2020 hingga Februari 2021 Satgas Waspada Investasi telah menutup 390 kegiatan investasi ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Dia mengatakan sekitar satu hingga lebih kegiatan investasi ilegal yang ditutup setiap harinya oleh SWI. Tak hanya investasi ilegal, SWI juga telah menutup 1.200 fintech ilegal dalam satu tahun terakhir.

“Artinya dalam sehari bisa tiga sampai empat yang ditutup tapi masih saja terus bermunculan,” kata dia.

SWI, kata dia, juga telah menutup sebanyak 92 gadai ilegal yang telah merugikan masyarakat. Tirta berharap kedepannya masyarakat bisa terus meningkatkan literasi keuangan dan memahami setiap produk investasi sebelum memulai untuk berinvestasi.

Adapun OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 114,9 triliun sejak 2011 hingga 2020.”Itu kerugian selama ini karena investasi ilegal,” kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito dalam kesempatan yang sama.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY