Panin Akan Kooperatif terhadap Proses KPK Terkait Suap Pajak

0

pelita.online-Direktur Utama PT Bank Pan Indonesia Tbk (Panin) Herwidayatmo mengungkapkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum tersebut. Pihaknya juga menekankan, tidak bermaksud untuk mendahului proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

“Jika benar kasus tersebut terkait dengan pajak perusahaan kami, maka kami menegaskan akan tunduk dan patuh selama temuan pajak tersebut sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku,” kata Herwidayatmo kepada Investor Daily, Jumat (5/3/2021).

Herwidayatmo mengatakan, setiap pemeriksaan pajak, perseroan selalu memenuhi prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Bahwa selama proses pemeriksaan pajak tahun 2016, kami ikuti seluruh mekanisme dan prosedur yang benar. Kami selama ini adalah Wajib Pajak yang taat dan mengikuti seluruh aturan perpajakan,” tegas dia.

Pihaknya juga mengaku, dalam hal pemeriksaan pajak, Bank Panin didampingi oleh lembaga terpercaya dan memiliki kemampuan di bidang perpajakan. “Bahwa selama proses pemeriksaan dan upaya hukum perpajakan tahun 2016, kami juga didampingi oleh lembaga yang berkompeten dan kredibel,” sambung dia.

Terkait sprindik yang dikeluarkan KPK, disebutkan 2 pejabat DJP menerima hadiah atau janji dari beberapa konsultan dan kuasa pajak di sejumlah perusahaan, salah satunya kuasa wajib pajak Bank Panin. Menanggapi hal tersebut, Herwidayatmo membantahnya.

“Bahwa tidak benar jika ada pihak-pihak yang mengaku menerima hadiah atau janji dari kami, terkait urusan pajak tahun 2016. Kami sebagai perusahaan terbuka, memiliki tanggung jawab kepada seluruh stakeholderuntuk menjalankan perusahaan sesuai prinsipgood corporate governance yang baik,” jelas Herwidayatmo.

Sebagaimana diberitakan Beritasatu.com, PT Bank Panin Tbk, bank milik Mu’min Ali Gunawan, disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi perpajakan Panin. Dalam dokumen yang beredar dan diterima oleh Beritasatu.com, bank nasional papan atas itu disebut sebagai perusahaan yang disidik oleh KPK sehubungan dengan kasus suap yang melibatkan oknum penjabat Direktorat Jenderal Pajak.

Sumber: BeritaSatu.com

 

LEAVE A REPLY