Patroli Satpol PP DKI, 4 Tempat Usaha Diberi Teguran Tertulis

0

Pelita.online – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI melakukan patroli dan operasi pengawasan kepatuhan protokol kesehatan di sejumlah tempat, pada Selasa, 12 Januari 2021.

“Ini upaya kami untuk menyelamatkan nyawa manusia dan memberikan perlindungan bagi seluruh warga Jakarta,” kata Kepala Satpol PP DKI Arifin dalam keterangan yang diterima Tempo, Rabu, 13 Januari 2021.

Patroli dilakukan di Jalan Gajah Mada, Jalan Mangga Besar, Jalan KH. Samanhudi, Jalan H. Juanda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan H. Agus Salim, dan Jalan Prapanca Raya.

Dari hasil patroli tersebut, sebanyak empat tempat usaha diberikan teguran tertulis karena melanggar batasan jam operasional dan protokol kesehatan masyarakat. “Kami dapatkan salah satu restoran masih melakukan kegiatan makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB,” katanya.

Tempat usaha itu di antaranya restauran di Apartemen Green Central City, restauran di Jalan KH. Samanhudi, kafe di Jalan Mangga Besar Raya, dan hotel di Jalan H. Agus Salim Raya.

Adapun imbauan dan teguran dilayangkan kepada pedagang kaki lima kuliner di Jalan Mangga Besar Raya yang masih menyediakan makan di tempat melewati batas jam operasional. Satpol PP juga mengamankan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial atau PMKS dan 7 gerobak di Jalan Prapanca Raya.

Arifin pun berharap masyarakat tidak kendor untuk tetap disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan. Sebab, upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 ditentukan oleh disiplin seluruh warga.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY