Pebisnis Minta ESDM Kaji Ulang Harga Acuan Batu Bara Domestik

0

Pelita.online – Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) mengusulkan agar pemerintah mengkaji lagi harga jual batu bara domestik atau domestic market obligation (DMO) untuk pembangkit listrik.

Usul mereka sampaikan dalam diskusi terbatas mengenai industri pertambangan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (11/12). Plh API Djoko Widajatno mengharapkan harga DMO bisa mengacu pada harga batu bara acuan (HBA).

Dengan acuan tersebut nantinya nilai batu bara dihitung dari harga pasar lalu dikurangi dengan sejumlah formula tertentu. Hanya saja, angka pengurangan tersebut masih harus dihitung.

“Kalau dari asosiasi jelas kami minta harga pasar dikurangi sedikit, jadilah harga DMO. Jadi HBA dasarnya,” ungkap Djoko. Artinya, jika harga HBA mencapai US$80 per ton, bisa saja harga DMO lebih dari US$70 per ton.

Sebaliknya, jika harga pasar sedang anjlok, maka harga DMO juga bisa di bawah US$70 per ton. Diketahui, pemerintah mematok harga batu bara DMO sektor ketenagalistrikan maksimal sebesar US$70 per ton.

“Formulanya masih mencari, macam-macam. Kami diberikan kesempatan untuk menghitung. Besarannya berapa ya harga produksi per ton tiap perusahaan kan beda-beda,” paparnya.

Ia mengaku belum ada kesepakatan baru antara pemerintah dengan pengusaha mengenai harga DMO baru. Djoko bilang pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk menghitung dan menyampaikan usulannya dalam rapat yang akan dilaksanakan secara rutin.

“Ini kan HBA akan bicara lagi ke produsen, kira-kira beban produksi berapa dan harga jual berapa karena kalau ditetapkan kasihan juga pengusahanya. Kami beritahu anggota untuk siap-siap,” jelas Djoko.

Informasi saja, penerapan harga DMO untuk sektor ketenagalistrikan akan berakhir pada Desember 2019. Beleid soal batasan harga batu bara untuk kelistrikan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Sebelumnya, Plt Direktur Utama PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani meminta waktu penetapan harga acuan batu bara untuk kelistrikan sebesar US$70 per ton diperpanjang. Pihaknya sudah mengajukan hal itu kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ia bilang mayoritas bauran energi untuk listrik masih berasal dari batu bara, yakni mencapai 62 persen. Makanya, harga komoditas itu akan mempengaruhi kinerja keuangan PLN secara signifikan.

“Kami sudah mengajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kami sangat mengharapkan pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa mendorong untuk bisa diperpanjang,” pungkas Sripeni.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY