Pekan Ini, Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

0

Pelita.online – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara terkait penetapan status tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Gelar perkara direncanakan akan dilakukan pada pekan ini.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono tak menyampaikan secara pasti kapan waktu gelar perkara penetapan status tersangka tersebut bakal dilakukan. Dia hanya mengatakan bahwa gelar perkara akan dilakukan pada pekan ini.

“Doakan saja minggu ini bisa tuntas, saya dapat informasi dari penyidik, waktu dekat ini akan dilakukan ekspose di depan Jaksa Peneliti dan tentunya habis itu kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Semoga minggu ini bisa tuntas,” kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).

Awi mengklaim bahwa penyidik tidak memiliki kendala hingga kekinian belum menetapkan tersangka dalam perkara kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Menurut dia, alasan penyidik belum juga menetapkan tersangka lantaran proses penyidikan masih terus berjalan.

“Tidak ada (kendala), karena memang prosesnya panjang, yang diperiksa banyak sekali yang harus dievaluasi,” katanya.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya mengklaim masih melakukan penyidikan terhadap kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Belakangan, mereka telah melakukan pemeriksaan laboratorium forensik kamera pemantau pada mesin absensi.

Awi ketika itu mengatakan bahwa kamera mesin absensi tersebut terletak di lobi utama Gedung Kejaksaan Agung RI.

“Penyidik melakukan pemeriksaan laboratoris digital forensik terhadap barang bukti berupa kamera pemantau pada mesin absensi,” kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/10) lalu.

Selain itu, Awi menyamapaikan bahwa penyidik juga kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli. Salah satunya ahli dari Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.

 

Sumber : Suara.com

LEAVE A REPLY