Pekerja Hiburan Malam Datangi DPRD Surabaya Keluhkan Perwali

0

Pelita.online – Sejumlah perwakilan pekerja rekreasi hiburan umum (RHU) atau malam, yang mengatasnamakan dirinya Badan Pekerja dan Buruh Pemuda Pancasila, mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Surabaya. Mereka mengeluhkan pemberlakuan Peraturan Wali Kota Surabaya 33 tahun 2020.

Mereka menilai Perwali tentang tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya itu justru makin memberatkan kehidupan mereka. Oleh karena itu, mereka pun meminta dewan agar mendesak Pemkot Surabaya untuk merevisi bahkan mencabutnya.

“Kami pekerja RHU tergabung dalam badan pekerja dan buruh Pemuda Pancasila meminta Perwali 33 tahun 2020 dicabut atau direvisi,” ujar Nurdin Longgari Ketua Badan Pekerja dan Buruh Pemuda Pancasila, Selasa (28/7) saat dikonfirmasi.

Ia mengatakan, Perwali 33 tahun 2020 terutama di pasal 20 termasuk pasal 25 (a) tentang penerapan pemberlakukan jam malam, dinilai sangat memberatkan bagi para pekerja RHU.

“Pasal itu yang membuat kami keberatan,” katanya.

Ia mengatakan jika sampai akhir Juli ini tidak ada revisi atau pencabutan Perwali 33 tahun 2020, mereka bersama seluruh pekerja RHU lainnya mengaku akan berunjuk rasa.

“Kita akan turun ke jalan melakukan aksi,” katanya.

Senada, perwakilan musisi yang tergabung dalam Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan Persatuan Musik Melayu Indonesia (PAMMI) juga mendesak agar perwali itu dicabut.

“Kami (PAPPRI/PAMMI) juga sama meminta agar Perwali 33 tahun 2020 direvisi maupun dicabut,” kata perwakilan Imron Sadewo.

Menurutnya, Perwali 33 tahun 2020 itu telah membuat kegiatan panggung musik terhenti, sehingga berpengaruh pada pencarian nafkah mereka.

“Jujur saja kami tidak bisa bekerja untuk mengisi acara di orang hajatan,” kata Imron.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah, mengatakan, pihaknya menampung segala keluhan dari para pekerja tempat hiburan malam dan musisi tersebut.

“Kita dengarkan bersama bagaimana mereka menyampaikan dan mengadukan berkaitan tentang tindak lanjut pelaksanaan Perwali 33/2020,” ujarnya.

Khusnul pun menjanjikan Komisi D akan meminta kepada Pemkot Surabaya untuk merevisi perwali 33 tahun 2020 dan segera menyiapkan solusi kepada masyarakat karena terdampak.

“Pertama minta kepada Pemkot Surabaya untuk melakukan merevisi Perwali 33/2002, yang kedua Pemkot segera memberikan solusi kepada masyarakat yang terdampak,” katanya.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY