Pelaku Pencabulan Anak di Cianjur Diputuskan Direhabilitasi

0

Pelita.online – Keluarga RTH (8) yang menjadi korban dugaan pencabulan di kawasan Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat (Jabar) bernafas lega. Pengadilan Negeri Cianjur memutuskan pelaku berinisial RP (11) menjalani rehabilitasi paling lama enam bulan. Putusan tersebut disambut Aan (60) nenek korban dengan sujud syukur sambil menangis. Aan berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengusut tuntas kasus ini.

“Saya juga bersyukur atas putusan Pengadilan Negeri Cianjur bahwa pelaku harus direhabilitasi selama enam bulan,” kata Aan, Jumat (25/9/2020).

Aan berharap peristiwa yang dialami cucunya menjadi pelajaran bagi masyarakat. Aan meminta setiap keluarga di Indonesia menjaga anak-anak mereka dengan baik. “Cukup cucu saya yang menjadi korban,” katanya.

Aan mengatakan pihaknya tetap akan melakukan gugatan kerugian materiil dan imateriil terhadap dampak dari kasus ini yang telah merugikan keluarganya.

Berdasarkan surat Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur No 1/Pen.Pid/2020/PN Cjr, RP (11) ditetapkan bersalah dan dikenakan atau diikutsertakan (rehabilitasi) dalam program pendidikan, pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS Instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama enam bulan.

Keputusan tersebut ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Taufan Rachmadi, SH.,M.Hum tertanggal 22 September 2020 atas dasar surat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Cianjur No B/01/IX/RES.1.24/2020/ Sat Reskirm Tanggal 21 September 2020 perihal permohonan penetapan hasil Keputusan Penanganan Anak dibawah 12 (dua belas) tahun kepada pelaku RP (11).

Keputusan tersebut juga tertuang dalam berita acara pengambilan keputusan anak dari hasil keputusan oleh tim penyidik, pembimbing kemasyarakatan Pos Bapas Cianjur dan pekerja sosial perlindungan anak tertanggal 21 September 2020. Keputusan rehabilitasi selama enam bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) huruf b Undang-Undang 11/2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak.

Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi membenarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Cianjur yang dilimpahkan pembacaanya di Markas Polres Cianjur yang dihadiri oleh kedua belah pihak keluarga korban dan pelaku. “Pelaku yang masih di bawah umur 12 tahun diwajibkan untuk menjalankan rehabilitasi selama 6 bulan,” kata Ade.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY