Pembebasan Lahan Tol Bakal Jadi Urusan Menko Luhut

0

Pelita.online – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, urusan pembebasan lahan jalan tol Proyek Strategis Nasional (PSN) akan berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Hal ini menyusul pencapaian pembangunan jalan tol yang telah dituntaskan sepanjang 1.374 kilometer, sehingga pembebasan jalan tol untuk target pembangunan berikutnya hingga mencapai 2.500 kilometer pada 2025 mendatang dapat terealisasi.

Sebagaimana diketahui, untuk merealisasikan pembangunan tol hingga tuntas tersebut dibutuhkan investasi yang tidak sedikit.

Hingga 2024 saja, memerlukan investasi total sebesar Rp 375 triliun dan pengadaan dana talangan tanah sekurang-kurangnya Rp 100 triliun.

Menurut Luhut, urusan pembebasan lahan tol secara terpusat ini dilakukan agar semua pihak melakukan refleksi karena akan ada banyak perubahan substansial.

Selain itu, penting pula penyederhanaan aturan yang dirasa tidak perlu. Contoh untuk tol prakarsa apabila lebih dari enam bulan tidak ada progres maka harus segera dicabut.

“Nanti akan ada Task Force (Gugus Tugas) dan penguatan dalam pembebasan lahan yang dikoordinasi oleh Kemenko-Marinvest yang membawahi Bina Marga, Dirjen Pengadaan Lahan, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), dan BPJT,” tutur Luhut saat Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR dan Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) di Labuan Bajo, NTT, yang digelar pada 10-11 September 2020.

Dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com Jumat (11/9/2020), Luhut menyebut pelaksanaan di lapangan akan dilakukan oleh koordinator daerah yang mencakup Pengadilan Negeri, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lahan, Kejaksaan Negeri, TNI dan Polri.

Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit membenarkan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi akan membentuk tim percepatan pembangunan jalan tol.

“Menko-Marinvest membentuk tim percepatan pembangunan jalan tol. Tapi saya belum lihat Surat Keputusan (SK)-nya,” kata Danang menjawab Kompas.com, Jumat (11/9/2020).

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY