Pemda DIY dan BP Jamsostek Sepakat Lindungi Hak Pekerja

0

Pelita.online – Gubernur DI Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menandatangani Nota Kesepakatan tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Perlindungan Ketenagakerjaan di wilayah DIY pada Senin (23/11/2020).

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menyampaikan, perjanjian tersebut dijalin agar Pemda DIY bersama dengan BP Jamsostek dapat menjalin sinergitas untuk mewujudkan misi melindungi dan mensejahterakan seluruh pekerja yang ada di DIY melalui optimalisasi fungsi pengawasan untuk mewujudkan kepatuhan pemberi kerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan meningkatnya kepatuhan pemberi kerja, tentunya juga dapat berimbas pada peningkatan produktivitas dan mendukung pembangunan serta meningkatkan perekonomian daerah.

Kesepakatan tersebut juga menegaskan bahwa sebagai badan hukum publik, terus memberikan edukasi terkait manfaat dan program BP Jamsostek sebagai wujud kepedulian dan peran aktif dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

“Sebagai pengingat, bahwa PP (Peraturan Pemerintah) No. 82 yang terbit pada akhir tahun 2019 yang lalu semakin meningkatkan manfaat program BP Jamsostek tanpa kenaikan iuran. Jika dibandingkan dengan jaminan sosial di luar negeri, manfaat dari BPJAMSOSTEK ini sangat luar biasa, karena ada nilai tambah atau manfaat tambahan juga selain manfaat utama yang disediakan. Hal ini untuk memastikan kesejahteraan bagi pekerja dapat terwujud,” tutur Agus.

Selain itu, Agus juga memaparkan BP Jamsostek memiliki basis data pekerja yang dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat pekerja.

“Kementerian Ketenagakerjaan memberikan Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah RI dengan menggunakan basis data dari BP Jamsostek. Tidak menutup kemungkinan pemerintah akan kembali memberikan bantuan menggunakan basis data dari BP Jamsostek,” tambahnya.

Namun menurutnya, pekerja informal atau kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dengan latar belakang pendidikan paling tinggi SMP, masih belum menjadikan perlindungan BP Jamsostek sebagai prioritas karena alasan ekonomi. oleh karena itu, melakukan kerjasama-kerjasama strategis dengan Pemerintah Daerah menjadi pilihan agar perlindungan bagi para pekerja BPU ini dapat terealisasi.

Dengan dilakukannya penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan salah satu wujud nyata kehadiran Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja yang ada di DIY. Agus berpesan dalam kurun waktu 3 tahun ini, pihaknya telah memberikan Penghargaan Paritrana Awards kepada Pemerintah Daerah yang mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Apresiasi kami bagi seluruh Pemerintah Daerah, khususnya pada hari ini, kepada Sri Sultan Hamengkubuwono X. Semoga dengan kerjasama yang dijalin ini, menjadi bukti nyata kepedulian Pemerintah dalam menyediakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, agar selalu fokus dan tenang dalam menjalankan tugasnya,” ucap Agus.

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyatakan, Pemda DIY menyelenggarakan Penghargaan Sidhakarya di tiap tahun genap dan diharapkan seluruh perusahaan dan pemerintah daerah berpartisipasi agar produktivitas kerja lebih baik lagi.

Menurut Sultan, pengawasan perlu dilakukan agar seluruh perusahaan formal harus terdaftar dalam program perlindungan BP Jamsostek, dan manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman agar para pekerja dapat fokus dan produktivitas kerja meningkat.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY