Pemerintah belum Berencana Terbitkan Perppu KPK

0

Jakarta, Pelita.Online – Pemerintah memastikan belum berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai revisi UU KPK. Tidak ada pembahasan masalah ini.

“Belum ada lah itu (rencana menerbitkan Perppu),” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 25 Agustus 2017.

Usulan penerbitan perppu ini dikemukakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Alasannya, perppu untuk menjadi landasan hukum agar pembenahan terhadap Lembaga Antirasuah berlangsung lebih cepat.

Namun, Yasonna menegaskan, pemerintah belum berpikiran untuk menerbitkan perppu tersebut. “Belum, belum terpikir,” ujar dia.

Juru bicara Kepresidenan Johan Budi sebelumnya mengatakan, Presiden Joko Widodo belum dapat berkomentar soal perppu tersebut. Sebab, Panitia Khusus (Pansus) KPK masih bekerja.

Presiden, kata dia, baru dapat menanggapinya apabila Pansus telah selesai bekerja dan mengeluarkan rekomendasi terhadap KPK. “Rekomendasinya apa dulu Pansus, baru Presiden bisa bersikap. Rekomendasi pansus kepada pemerintah atau Presiden. Kan belum ada,” kata Johan, Kamis 24 Agustus

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY