Pemerintah Ingin Proyek Pelabuhan Marunda Dilanjutkan

0

Pelita.online – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan penyelesaian persoalan antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mesti segera rampung. Menteri Yasonna pun memberi tenggat 14 hari bagi kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara business to business.

“Tadi ada permintaan untuk berdamai, ya kami berikan kesempatan. Kalau tidak bisa, ya jalan terus saja, pembangunan tidak bisa dihalangi. Penyelesaiannya nanti kami sampaikan ke Menteri BUMN,” ujar Yasonna, Jumat (29/11).

Hal tersebut seiring dengan komitmen Presiden Jokowi yang ingin menciptakan iklim investasi kondusif di Tanah Air, sehingga segala hambatan investasi perlu disingkirkan.

Tak cuma itu, pemerintah bakal melakukan deregulasi dan debirokratisasi untuk mempermudah investasi agar perekonomian bisa berjalan di tengah situasi ekonomi global yang tak menentu.

“Presiden selalu menekankan seluruh stakeholder bisa menyelesaikan kendala-kendala dan mendorong agar investasi bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Proyek Strategis Nasional
Sebelumnya, Menteri Koordiantor Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) pun telah bersurat ke Menkumham untuk mengingatkan bahwa Mahkamah Agung telah memutus kasus antara KBN dan KCN. Keputusan hukum tersebut berkekuatan hukum tetap dan menjadi acuan bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakan terkait.

“Ini kan sudah ada keputusan pengadilan. Jangan halangi pembangunan. Itu prinsip kita. Mereka selesaikan saja pembangunan karena ini proyek strategis nasional,” ujar Yasonna.

Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi mengapresiasi langkah Menkumham untuk menyelesaikan kasus tersebut. “Ini menunjukkan negara hadir dan memberi kepastian investasi,” ujar dia.

Ia menjelaskan, kelompok kerja (pokja) IV beberapa waktu sebelumnya akan memberi keputusan penyelesaian sengketa kedua pihak. Sayangnya, keputusan mesti ditunda karena KBN mengajukan gugatan hukum.

“Pasca putusan MA yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi maka pokja IV sudah bisa meneruskan kembali permasalahan yang pernah tertunda,” ucap Widodo.

Ia berharap, persoalan kedua pihak bisa segera selesai. Sayangnya, Direktur Utama PT KBN Sattar Taba tak hadir dalam rapat yang digelar di kantor Kemenkumham.

“Kami ingin sebelum tutup tahun ada kepastian. Apakah pemerintah beri kesempatan kami untuk lanjutkan proyek non-APBN. Atau kalau pemerintah mau beri saham kami pun bersedia. Kami pun bersedia untuk diberi target pembangunan oleh Menteri BUMN,” ujarnya.

KCN Surati Menteri BUMN Erick Thohir
Sebagai informasi, PT KCN telah melayangkan usulan kepada Menteri BUMN Erick Thohir terkait penyelesaian kasus Pelabuhan Marunda. Pertama, KCN menawarkan perjanjian kembali ke konsep awal pada 2005 yakni proyek strategis nasional tidak menggunakan dana APBN maupun APBD. Kedua, mengusulkan pembagian deviden.

KCN pun mengusulkan kepada Menteri BUMN untuk diadakan penilaian dari kantor akuntan publik. Tujuannya untuk mengetahui secara detail nilai investasi yang sudah dikeluarkan PT KCN untuk pembangunan pier 1 dan pier 2 Pelabuhan Marunda.

Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi mengatakan langkah tersebut untuk memberi kesempatan bila negara ingin meningkatkan kepemilikan saham.

“Dengan catatan konsepnya berubah, negara harus setor modal. Artinya, saham negara bisa terdelusi kalau tidak setor modal. Juga harus berkontribusi dalam pembangunan pier 2 dan 3 agar proyek tak mangkrak,” ujarnya.

Apabila negara ingin menambah komposisi saham, KCN mengusulkan negara menguasai 49 persen saham. Sementara, pihak swasta menjadi pemegang saham mayoritas sebesar 51 persen. Komposisi ini bakal berpengaruh pada pengambilan keputusan perusahaan.

“Supaya tidak birokratis. Nanti momentumnya hilang. Apalagi, proyek ini sudah sangat lama prosesnya 15 tahun. Kami berharap ada keputusan final dalam waktu dekat. Supaya kita ke depannya bisa bergandengan tangan untuk majukan negeri ini, apalagi ini program Bapak Presiden,” ujar Widodo.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY