Pemerintah Kebut PP Karantina Wilayah

0

Pelita.online – Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy terus membahas peraturan pemerintah (PP) yang mengatur teknis karantina wilayah. Pembahasan terus dikebut antara Kemenko PMK dan Kementerian Kesehatan.

Muhadjir mengatakan sejumlah kepala daerah telah memberi masukan terkait karantina wilayah. Menurutnya sudah ada beberapa alternatif yang muncul.

“Besok tidak ada rapat terbatas karena kami mengebut pembahasannya bersama Kemenkes. Beberapa gubernur telah memberi masukan dalam ratas sebelumnya,” ujar Muhadjir saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020).

Dari beberapa pembahasan, pemerintah tak menemukan hambatan untuk mengeluarkan PP. Tinggal menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo.

“Bapak Presiden sudah memutuskan, jadi tinggal menuangkan dalam PP baik tentang penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat maupun PP tentang kriteria kekarantinaan kesehatan,” ucapnya.

Mantan Mendikbud ini menjelaskan dalam UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terdapat pembahasan Bab VII Pasal 49 tentang jenis karantina. Di dalamnya disebut empat jenis karantina yaitu karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Menurutnya, Presiden mengatakan karantina untuk skala provinsi, kabupaten atau kota adalah PSBB. Sementara karantina wilayah untuk cangkupan yang lebih kecil misal wilayah RT, desa, dan seterusnya.

“Wewenang untuk karantina wilayah diserahkan ke pemda dan akan diatur dalam PP,” ujarnya.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY