Pemerintah perlu perhatikan pemerataan listrik berbasis kewilayahan

0

Pelita.online – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyatakan bahwa pemerintah perlu betul-betul memperhatikan pemerataan listrik berbasis kewilayahan karena diketahui masih ada daerah lain yang surplus listrik, tetapi ada daerah lainnya yang perlu impor.

“Seperti diketahui pada tahun 2020 kita mengimpor listrik dari Serawak sebesar 110 MW, kemudian pada tahun 2021 rencananya impor untuk wilayah Kalimantan Barat ini masih akan berlanjut,” kata Mulyanto dalam rilis di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, dalam kondisi negara berlebih pasokan listrik di sejumlah daerah maka pemerintah diminta tidak memilih opsi impor listrik untuk memenuhi kebutuhan listrik di beberapa wilayah.

Ia menyarankan agar pemerintah membangun dan membenahi jalur distribusi listrik ke daerah-daerah terpencil agar pasokan listrik bisa merata.

“Pasokan listrik kita sudah cukup, bahkan berlebih. Yang dibutuhkan adalah bagaimana tingkat pemerataan listrik kita berbasis territorial. Akan menjadi aneh kalau secara nasional kita surplus listrik, sementara ada wilayah kita yang justru mengimpor listrik,” katanya.

Mulyanto meminta adanya kerja ekstra keras dalam memberikan pemerataan listrik bagi warga, sesuai dengan fungsi negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Ia menolak dilakukannya impor listrik karena alasan impor listrik lebih murah, tetapi yang harus dilakukan adalah mengembangkan pembangkit dengan sumber energi kompetitif, seperti gas atau tenaga surya.

“Jangan terlena dengan impor,” tegas Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.

Mulyanto menyebut meskipun membangun pembangkit listrik sendiri sedikit mahal namun akan menyerap tenaga kerja lokal dan akan meningkatkan pendapatan masyarakat, di samping menguatkan kemandirian bangsa.

Sebelumnya, Mulyanto meminta PT PLN (Persero) lebih cermat, akurat, dan berhati-hati dalam menyusun Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Tahun 2021-2030.

Menurut dia, pada RUPTL sebelumnya, akibat ketidakakuratan perencanaan, PLN mengalami surplus listrik hingga 60 persen. Angka tersebut, menurut Mulyanto, sangat besar dan berpotensi merugikan keuangan PLN.

“Model perencanaan sebelumnya mengasumsikan pertumbuhan kebutuhan listrik sebesar 7-8 persen, padahal realisasinya di bawah 5 persen, apalagi saat pandemi COVID-19, dengan permintaan listrik industri semakin merosot,” ungkap Mulyanto.

Akibatnya, lanjutnya, saat itu, PLN dipacu menambah jumlah pembangkit dan membuka kerja sama pembelian listrik swasta dengan sistem take or pay atau TOP.

Sebenarnya, ujar dia, pembelian listrik swasta tersebut dapat dikurangi, karena saat ini listrik PLN sudah surplus.

“Jadi, RUPTL 2021-2030 ini harus disusun secara cermat, sebagai instrumen pembangun kelistrikan kita. Dalam konteks ini, memundurkan jadwal penyelesaian proyek pembangkit 35.000 MW ini adalah suatu kemestian, agar tekanan surplus listrik ini dapat dikendurkan,” ujar Mulyanto.

 

Sumber : antaranews.com

LEAVE A REPLY