Pemerintah ‘Tak Sehati’ dengan Peritel soal Plastik Berbayar

0
Ilustrasi kantong plastik (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Pelita.Online, Jakarta — Pemerintah mengaku kebijakan plastik berbayar yang diterapkan peritel sebenarnya berbeda dengan konsep kebijakan terkait plastik yang tengah dirumuskan pemerintah. Salah satu kebijakan yang akan didorong pemerintah untuk menangani permasalahan sampah plastik adalah meningkatkan daur ulang dari produk tersebut.

“Kalau konsepnya adalah plastik berbayar, berarti plastiknya boleh asalkan bayar. Padahal konsepnya adalah kami minta kita jangan bebankan lingkungan (dengan plastik),” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar ditemui di Istana Negara, Rabu (6/3).

Ia mengaku pihaknya memang pernah melakukan uji coba kebijakan plastik berbayar yang diatur melalui peraturan menteri pada 2016. Uji coba dilakukan selama 3 bulan dan diperpanjang menjadi 6 bulan. Namun, ia mengaku kebijakan tersebut dinilai hanya memberikan beban terhadap konsumen.

“Kalau konsepnya plastik berbayar, berarti plastiknya boleh asal bayar. bebannya diberikan ke konsumen, jadi meleset. Kalau konsep tidak diperbaiki, berarti kita ‘ngutip’ uang dari konsumen,” ungkapnya.

Ia mengaku memang ada penurunan penggunaan plastik, bahkan mencapai 30 persen hingga 60 persen. Namun, penurunan hanya terjadi pada ritel atau pusat perbelanjaan besar.

“Di pasar tradisional seperti apa? Apalagi ada diskusi penggunaan plastik sekali pakai ini harus dikurangi, sesedikit mungkin pakainya. Jadi caranya bukan plastik disuruh bayar, tetapi siapkan bentuk lain. Ini belum dipastikan,” terang dia.

Untuk itu, menurut dia, pihaknya masih akan membahas mekamisme yang tepat dengan Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) dalam menangani sampah plastik.

Saat ini, menurut dia, ada dua konsep utama yang menjadi pegangan pemerintah dalam menangani plastik sampah yakni mengurangi penggunaannya dan menangani plastik yang tercecer.

“Yang ditangani oleh Menteri PU, sedang diteliti dan disiapkan bahwa sampak plastik yang sekali pajak akan dijadikan bahan suplemen untuk aspal jalan,” jelas dia.

Pemerintah pun saat ini, menurut Siti, tengah mengusun peraturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) terkait sampah.

“Sebenarnya aturannya sudah banyak. Ada Perpres Sampah, kebijakan teknis, sudah ada tim teknisnya juga dan sudah ditandatangani Pak Menko Maritim. Sekarang kami sedang finalkan. Tinggal dicek saja secepatnya,” kata dia.

Dorong Daur Ulang

Senada dengan Siti, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengaku masih mengakaji kebijakan Aprindo soal plastik berbayar. Namun, ia menekankan pemerintah sebenarnya lebih ingin mendorong kebijakan terkait daur ulang dalam menangani sampah plastik.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan saat ini rata-rata industri baru melaksanakan daur ulang pada 10 persen sampahnya. Ke depan, pihaknya menargetkan porsi daur ulang sampah bisa mencapai 25 persen.

“Praktis sampai saat ini rata-rata masih 10 persen. Di negara lain sudah 25 persen. Lebih cepat (target 25 persen) lebih bagus,” pungkas dia.

CNN Indonesia

LEAVE A REPLY