Pemprov DKI Minta Moratorium KLHK di Pulau C dan D Dicabut

0

Jakarta, Pelita.Online – Pemprov DKI Jakarta telah mendapatkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) atas Pulau C dan D. Pemprov DKI telah berkomunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk mencabut moratorium reklamasi pulau itu.

“(Moratorium) kewenangannya pemerintah pusat sih, kita kan sudah bersurat ya. Nanti hasil dari kementerian setelah nanti dicabut ya (moratoriumnya),” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Isnawa Adji di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2017).
Sementara itu, Kepala Bagian Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono mengatakan Pemprov telah melakukan perubahan izin amdal di lingkungan pulau tersebut. Pengajuan perubahan izin amdal tersebut diharapkan menjadi pertimbangan Kementerian LHK untuk mencabut moratorium.

“Kita ajukan salah satunya perubahan izin lingkungan tentang amdalnya perubahan. Amdal perubahannya ada di dinas lingkungan hidup. Kemudian tentu ini menjadi bahan kementerian lingkungan hidup untuk sanksinya macam-macam intinya,” paparnya.

Andono mengaku belum mengetahui apakah nantinya Kementerian LHK akan mencabut moratorium dari pulau tersebut. Tapi dirinya memastikan Pemprov bekerja cepat untuk dapat segera membangun Pulau C dan D itu.

“Kita nggak tahu dicabut tidak (moratorium). Yang penting bagian kami sudah kami lakukan, kami sudah lakukan semua,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan urusan sertifikat tanah di Jakarta sudah hampir rampung. Sertifikat Pulau Reklamasi C dan D juga sudah selesai dan diserahkan ke Pemprov DKI.

“Pulau C dan D sudah selesai dan itu kita berikan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) kepada Pemda DKI, karena semua pulau itu nanti kalau jadi HPL nya milik pemerintah daerah. Jadi kemudian kepada pihak pengembang diberikan HGB (Hak Guna Bangunan),” ujar Sofyan di JL MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (20/8).

Detik.com

LEAVE A REPLY