Pemprov DKI Perketat Larangan PKL Berjualan di Zona Merah Car Free Day

0

Pelita.online – Pemprov DKI Jakarta kembali memperketat area yang dibolehkan untuk pedagang kaki lima (PKL) di area Car Free Day (CFD). Sejumlah petugas Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai mengingatkan PKL untuk tidak berjualan di zona merah.

Melalui akun instaram Dishub DKI, seluruh PKLdiingatkan untuk tidak beragang di zona merah yang meliputi dari Wisma BNI 46 – Bundaran HI terus ke Sarinah. “DILARANG DAGANG ZONA MERAH: Tidak boleh ada aktivitas perdagangan di badan jalan maupun trotoar,” tulis akun IG Dishub DKI Jakarta.
PantauanĀ SINDOnews, Minggu (3/11/2019) pagi, zona merah CFD yang meliputi Sarinah hingga Patung Sudirman) sudah bersih dari keberadaan PKL. Tidak dibolehkannya PKL di zona merah ini membuat kawasan tersebut terlihat lebih bersih.

Kendati dilarang berjualan mulai dari Sarinah-Patung Sudirman, namun PKL masih dibolehkan menggelar lapaknya di zona kuning, meliputi Wisma BNI 46 hingga Patung Pemuda (Bundaran Senayan)
dan Jalan MH Thamrin hingga Patung Arjuna-Wijaya (Patung Kuda).

Untuk mengantisipasi PKL yang membandel, saat ini jumlah Satpol PP dan Dishub DKI yang dikerahkan di CFD terlihat lebih banyak.

 

Sumber : sindonews.com

LEAVE A REPLY