Pemprov DKI Permudah Pencairan KJP Plus di Masa PSBB Corona

0

Pelita.online – Dinas Pendidikan DKI Jakarta memutuskan merelaksasi skema pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi virus corona.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana mengatakan, penyesuaian ini memberikan kemudahan bagi para penerima KJP Plus untuk memanfaatkan dana yang diberikan. Salah satunya dengan cara menggabung dana rutin dan dana berkala setiap bulannya, serta menghapus sementara kewajiban pencairan non tunai.

“Berkat kebijakan ini, keseluruhan dana yang masuk, dapat digunakan langsung secara tunai maupun non tunai,” kata Nahdiana lewat siaran pers, Jumat (15/5).
Ia melanjutkan, pada bulan Juni biasanya dicairkan langsung semua dana berkala selama 6 bulan untuk dibelanjakan keperluan sekolah secara non tunai. Akan tetapi, untuk saat ini skema tersebut ditiadakan dan dicairkan per bulan.

Dengan begitu, menurut Nahdiana, jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar Rp250 ribu untuk jenjang SD, Rp300 ribu untuk jenjang SMP, Rp420 ribu untuk jenjang SMA, Rp450 ribu untuk jenjang SMK, dan Rp300 ribu untuk jenjang PKBM.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga menghapus sementara belanja pangan murah. Sebagai gantinya, Pemprov DKI Jakarta menyediakan paket bantuan sosial gratis selama masa PSBB.

Lewat perubahan tersebut, dana pada KJP Plus yang awalnya diperuntukkan bagi pembelian pangan murah, dapat dipakai untuk keperluan lain yang lebih mendesak.

Selain itu, Pemprov juga memberikan dana tambahan sebesar Rp500 ribu bagi siswa yang baru lulus SMA atau SMK.

“Bagi penerima KJP Plus yang sudah di kelas XII atau yang bersiap memasuki jenjang kuliah, akan tetap mendapat dana bridging Rp 500 ribu per orang,” ucap Nahdiana.

Untuk menghindari kerumunan massa di Kantor Layanan Bank DKI maupun ATM, maka pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2020 dilakukan secara terjadwal.

Berikut Jadwal Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2020:

1. KJP Plus SD/SDLB/MI mulai tanggal 15 Mei 2020.
2. KJP Plus SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020.
3. KJP Plus SMA/SMALB/MA/SMK mulai tanggal 20 Mei 2020.
4. Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada bulan Mei 2020.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY