Pemprov DKI Tegaskan Mudik Lokal Dilarang

0

Pelita.online – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak ada wacana melonggarkan mudik lokal di Hari Raya Idul Fitri 2020 saat wabah virus corona belum mereda. Hal ini bertentangan dengan kebijakan kepolisian yang membolehkan warga Jabodetabek untuk melakukan mudik lokal.

“Mudik dilarang, termasuk mudik lokal,” kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (15/5).

Sebelumnya, kepolisian melonggarkan aturan larangan mudik khusus warga Jabodetabek. Polisi mengizinkan warga Jabodetabek untuk melakukan mudik lokal, dengan catatan tetap memperhatikan dan taat terhadap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Syafrin, Pemprov DKI tetap berpegangan pada aturan-aturan pelaksanaan PSBB, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Pasal 18 ayat 1 Pergub 33/2020 tercantum bahwa semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

Adapun, kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB yakni di antaranya terkait kesehatan, keamanan dan ketahanan, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

“Sesuai Peraturan PSBB yang diperbolehkan adalah perjalanan untuk kegiatan yang dikecualikan selama PSBB,” ujar Syafrin.

Terkait hal ini, Syafrin mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Polda Jabar.

Kepolisian sebelumnya memperbolehkan masyarakat di Jabodetabek melakukan mudik lokal di Hari Raya Idul Fitri 2020, namun dengan catatan tetap memperhatikan dan taat terhadap PSBB pencegahan virus corona.

Mudik lokal yang dimaksud, yakni mudik yang dilakukan di wilayah Jabodetabek saja. Namun, untuk ke luar Jabodetabek tetap dilarang.

“(Mudik lokal) boleh, enggak ada masalah kalau itu,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin saat dihubungi, Kamis (14/5).

Sebelumnya pemerintah tegas melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona. Kebijakan itu berlaku sejak 24 April lalu dan berakhir pada 31 Mei mendatang.

Namun, belakangan kebijakan mudik mulai dilonggarkan. Misalnya, masyarakat masih boleh pulang kampung dengan catatan dalam keadaan atau urusan darurat. Itu juga harus mengantongi izin dari tiga instansi, yakni Gugus Covid-19, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY