Pemprov Jakarta Gencarkan Sosialisasi Pergub Kantong Plastik ke Pusat Perbelanjaan

0

Pelita.online – Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menggencarkan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 tahun 2019 tentang Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan ke pusat perbelanjaan, pasar swalayan hingga pasar tradisional. Pergub yang diteken Gubernur Jakarta Anies Baswedan pada 31 Desember 2019 aktif mulai Juli 2020 mendatang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Andono Warih mengatakan sosialiasi pergub itu telah menyasar 55 dari 83 pusat perbelanjaan di Jakarta. Selain itu sosialisasi telah dilakukan terhadap 153 pasar tradisional yang berada di bawah naungan PD Pasar Jaya.

“Kami lakukan sosialisasi, edukasi, dan temu stakeholder terutama kepada tiga lingkup yang diatur. Yaitu pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat,” katanya di Cempaka Putih, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Andono mengatakan berbagai macam cara sudah dilakukan untuk menggencarkan sosialisasi. Dia berharap masyarakat dapat mendukung program penggunaan kantong plastik ini agar tercipta lingkungan yang lebih baik.

“Sejumlah swalayan juga sudah roadshow untuk sosialisasi. Kita sudah lihat di beberapa swalayan dan pusat perbelanjaan, kasir menjelaskan dan menanyakan kepada konsumen apakah akan gunakan plastik atau kantong belanja ramah lingkungan tapi berbayar,” katanya.

Sementara itu Anies Baswedan berharap semua masyarakat bertanggung jawab atas sampah yang mereka timbulkan. Dia memastikan dengan program ini sampah yang berakhir di Bantargebang, Bekasi akan berkurang jumlahnya.

“Harapannya aturan ini dilakukan di semua wilayah Jakarta. Saya mengajak semua mari sadari sampah merupakan sisa dari kegiatan kita, tanggung jawab kita untuk mengelolanya. Mari kita ikut tuntaskan,” ucapnya.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY