Pemprov Sumut Perpanjang Status Siaga Darurat Covid-19 hingga 29 Mei

0

Pelita.online – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperpanjang status Siaga Darurat Covid-19 hingga 29 Mei 2020. Sejatinya status ini berakhir Senin (30/3/2020) hari ini.

“Pemerintah telah menetapkan siaga darurat sejak tanggal 17 hingga 30 Maret 2020 yang pada hari ini diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut Mayor Kes dr Whiko Irwan, Senin (30/3/2020).

Dia menjelaskan, gugus tugas juga telah menunjuk beberapa rumah sakit rujukan untuk menangani pasien kasus virus corona. Yakni RS GL Tobing PTPN II yang berada di Tanjung Morawa, serta RS Marta Priska satu dan dua.

“Untuk saat ini RS GL Tobing telah dibuka gubernur pada Sabtu (28/3) dan sampai saat ini telah merawat lima pasien dalam pengawasan (PDP),” Katanya.

Tempat rujukan lainnya yakni bangunan Pusdiklat Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Provinsi dan Wisma Atlet yang berada di Jalan Pancing, Deliserdang. Kemudian Lion Club, Diklat LPMP Asrama Haji dan Rumah Sakit Sari Mutiara.

Dia menjelaskan, untuk perawatan PDP Covid-19 berbeda dibandingkan pasien lainnya. Karena bersifat penyakit mudah menular sehingga pasien harus dirawat isolasi.

“Satu pasien untuk satu ruangan, tidak boleh ada kontak dengan orang lain di sekitar tanpa menggunakan APD (Alat Pelindung Diri). Baik petugas kesehatan maupun dari keluarga pasien,” katanya.

Hingga Senin, jumlah pasien positif Covid-19 di Sumut berjumlah 20 orang, sedangkan yang negatif 23 orang. Sementara ODP 2.909 orang dan PDP 76 orang.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY