Pendapatan Media Merosot 50-70 Persen Selama Pandemi

0

Pelita.online – Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Kemal E Gani mengakui, pandemi Covid-19 telah membuat pendapatan media merosot hingga 50-70 persen. Hal ini juga kaya Kemal, yang menyebabkan perusahaan media melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), potongan gaji, bahkan hingga melakukan penutupan.

“Ini yang dihadapi media nasional kita sejak pertengahan tahun lalu,” kata Kemal dalam Konvensi Nasional Media dalam rangka Hari Pers Nasional, Senin (8/2).

Kemal mengatakan, di tengah semakin banyaknya media yang berguguran karena disruptif teknologi digital, pandemi makin memperparah industri media massa. Sebab, pendapatan media selama ini berasal dari pajak iklan dan program komunikasi dari perusahaan BUMN maupun swasta.

Kendati demikian, Kemal mengatakan, pers dan media massa tetap dituntut untuk memberikan informasi yang kredibel, akurat dan berimbang kepada masyarakat. Hal ini karena, media massa tetap dibutuhkan masyarakat saat ini di tengah gempuran disinformasi atau hoaks di media sosial.

Karenanya, dia berharap, peran dan intervensi pemerintah untuk membantu media massa tetap bertahap dalam kondisi saat ini. “Dukungan yang kita harapkan dari Pemerintah secara prinsip ada lima hal, bagaiamana pemerintah dan media nasional semua platform bisa berkolaborasi mengatasi pandemi melalui media nasional secara massif dan serentak,” kata Kemal.

Selain itu, dia menilai, perlunya penghapusan atau penundaan pembayaran izin siaran radio dan izin penyelenggaraan penyiaran. Begitu juga, pemotongan tarif sewa atau penerapan tarif khusus bandwith untuk media online, subsidi biaya listrik dan penangguhan kewajiban BPJS kesehatan sampai akhir 2021.

“Ini sudah kita komunikasikan ke presiden dan Menkominfo, sudah kami bahas,” katanya.

Kemal pun mencontohkan intervensi yang dilakukan negara lain, yakni Selandia Baru dalam menjaga keberlangsungan peran media massa. Pemerintah Selandia Baru, kata Kemal, mengalokasikan 500 juta dollar atau senilai Rp 600-700 Miliar untuk mendukung media tetap menjalankan kegiatan jurnalistik.

Di Selandia Baru juga, ungkap Kemal, komunikasi antara Pemerintah dan rakyatnya sangat lancar dan minim terjadinya distorsi. “Karena disana masyarakat tidak menggantungkan informasi media sosial yang tidak terverifikasi, cuma memang masyadakat disana hampir 70 persen mengkonsumsi media yang kredibel. Nah ini tantangan bagaimana membuat aturan main yang fair dan bagus soal ini,” katanya.

Untuk itu, dia juga mendukung Indonesia mengadopsi regulasi hak cipta jurnalistik atau publisher right yang sudah ada di beberapa negara seperti Australia, Eropa dan Amerika Serikat. Keberadaan regulasi tersebut dinilai mampu menjaga persaingan sehat media dengan platform digital.

“Pak Yasonna (Menkumham) bilang akan open terhadap usulan dari kalangan media, tentu kami akan memfollow up komitmen ini mengenai regulasi yang diperlukan,” katanya.

 

Sumber : Republik.co.id

LEAVE A REPLY