Penembakan RM Cafe, Pengamat: Polri Harus Transparan Beri Sanksi

0

pelita.online-Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto, menyayangkan insiden penembakan yang dilakukan oknum anggota Polri Brigadir CS hingga mengakibatkan tiga orang tewas dan satu terluka, di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat. Polri harus transparan dalam memberikan sanksi kepada pelaku, termasuk pimpinannya.

“Memang perlu ada evaluasi secara menyeluruh terutama memberikan sanksi bukan hanya kepada pelaku. Kalau pelaku jelas sanksinya adalah pencopotan karena sudah menghilangkan nyawa, pemecatan secara tidak hormat dan hukuman pidana yang nanti diserahkan ke pengadilan, itu untuk pelakunya. Tapi secara kelembagaan kepala satuan terdekat itu juga harus diberikan sanksi meskipun ini nanti sanksi etis,” ujar Bambang kepada Beritasatu.com, Minggu (28/2/2021).

Dikatakan Bambang, dalam memberikan sanksi Polri harus terbuka dan transparan agar mengembalikan kepercayaan publik.

“Kepolisian harus membuka diri, harus transparan dalam memberikan sanksi itu sehingga bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Karena bila tidak dibuka secara transparan, pimpinannya tidak diberikan sanksi, ke depan ini akan terulang-terulang lagi. Karena saya melihat kejadian ini bukan yang pertama kali, tapi sudah sering kali terjadi,” ungkapnya.

Di sisi lain, Bambang menilai, pihak TNI juga perlu melakukan evaluasi. “TNI pun juga harus mengevaluasi anak buahnya, bagaimana seorang anggota TNI dalam tanda kutip bekerja di kafe. Karena saya mendengar dia (korban) bertugas sebagai keamanan di kafe itu, ini kan jelas menyalahi aturan, aturan disiplin TNI. Makanya ini harus dievaluasi semuanya. Jangan sampai terulang, dan sering kali muncul insiden pertengakaran anggota Polri dan TNI di tempat yang tidak semestinya di kafe, di lokalisasi. Seperti kasus Cebongan, ini kan awalnya dari hal-hal seperti itu,” katanya.

Menyoal perintah Kapolri, anggota tidak boleh ke tempat hiburan, Bambang menuturkan, aturan itu sebenarnya sudah ada sejak dulu.

“Itu sudah sejak dulu. Bukan keputusan Kapolri sekarang, itu sejak dulu. Disiplin aparat kepolisian sejak dulu memang mewajibkan anggota tidak boleh main-main ke tempat seperti itu. Problemnya kan pada penegakan disiplin. Penegakan disiplin bagaimana bisa dilakukan ya, (oleh) kepala satuan terdekat. Kalau reserse ya kasat sersenya, kalau narkoba ya, kasat narkoba, kemudian juga kasatwil, kapolsek, kapolres, itu yang terdekat di situ. Kalau kapolri memberikan pedoman-pedoman di atas saja, tapi pelaksanaannya di bawah ini yang harus ditegakkan,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, oknum anggota Polri Brigadir CS menembak empat orang di Cafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) kemarin. Korban meninggal atas nama Martinus Kardo Rizky Sinurat anggota TNI -keamanan kafe-, Feri Saut Simanjuntak petugas bar, dan Manik sebagai kasir. Sedangkan, korban luka bernama Hutapea yang merupakan manajer Kafe.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penembakan itu terjadi di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar pukul 04.00 WIB, dini hari. Padahal menurut peraturan PPKM Mikro, seharusnya tempat makan atau kafe hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 malam.

Kronologinya, bermula ketika pelaku datang dan memesan minuman sekitar pukul 02.00 WIB. Dua jam kemudian, karena kafe hendak tutup petugas waiter menagih pembayaran sebesar Rp 3.335.000. Namun, pada saat pembayaran diduga terjadi salah paham dan cekcok mulut. Sejurus kemudian, pelaku yang diduga dalam kondisi mabuk menembak empat korban.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY