Penerima Kartu Prakerja Dibayar Rp500.000 per Bulan, Begini Syaratnya

0

Pelita.online – Program kartu prakerja bakal digulirkan pada April 2020. Kartu yang dijanjikan untuk pengangguran tersebut menelan dana sebesar Rp10 triliun.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, mereka yang berhak menerima kartu prakerja adalah mereka yang lulus SMA/SMK sederajat serta perguruan tinggi yang baru lulus. Selain itu, mereka yang menjadi korban PHK juga bisa ikut dalam program tersebut.

Moeldoko menjamin calon peserta tak akan dipersulit untuk memperoleh kartu prakerja. Mereka yang ingin ikut harus mendaftarkan diri ke Balai Latihan Kerja (BLK) yang telah terverifikasi. Kemudian, mereka akan diwawancara untuk mengetahui kondisi terkini dan motivasi bekerja.

“Bukan pertanyaan yang menyulitkan, karena itu hanya sebagai pertimbangan,” ujar Moeldoko di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Setelah diterima, penerima kartu prakerja wajib mengikuti kursus. Selain menjalani kursus, mereka dimintai masukan soal materi pelatihan dan dibayar Rp100 ribu.

“Untuk mencari feedback kursus ini bisa diikutkan lagi tahun berikutnya, agar saya semangat ngisi kira-kira ada Rp100 ribu masuk ke kantong saya,” kata dia.

Mantan panglima TNI tersebut menambahkan, penerima kartu prakerja juga bakal dibayar Rp500.000 per bulan selama menjalani kursus. Uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan mereka mencari pekerjaan.

“Misalnya satu sampai dua bulan enggak dapet (kerja), tiga bulan baru dapat. Nah selama tiga bulan itu saya dapat Rp500 ribu agar bisa dapat fasilitas,” ucapnya.

Moeldoko menepis uang yang diberikan untuk menggaji para pengangguran. Pasalnya, para penerima kartu prakerja wajib mengikuti kursus sehingga keahliannya meningkat dan siap bekerja.

“Jalau pemerintah menggaji pengangguran, itu pandangan yang tidak benar, saya pastikan itu pandangan yang tidak benar. Pemerintah sama sekali tidak membayar para pengangguran, pemerintah menyiapkan para pencari kerja agar mereka betul-betul siap bekerja dengan baik,” tuturnya.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY