Pengelolaan Sampah Harus Dilakukan Secara Holistik, Sistematik dan Terintegrasi

0

pelita.online-Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan permasalaahan sampah, merupakan permasalahan nasional yang memerlukan penanganan secara holistik, sistematis, dan terintegrasi.

Pada tahun 2019 KLHK mencatat jumlah timbunan sampah sebesar 67,8 juta ton/tahun yang terdiri dari sampah organik sebesar 57%, sampah plastik 15%, sampah kertas 11%, dan sampah lainnya 17%.

“Pemerintah terus melakukan upaya pengelolaan sampah melalui berbagai kebijakan yaitu dengan diterbitkannya UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, PP No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Peraturan Presiden No 97 Tahun 2017 tentang Jakstranas, dan Permen LHK No 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen,” ujar Rosa Vivien dalam sambutan ketika membuka “E-Learning Pelatihan Pengelolaan Sampah” tahap pertama, Kamis (25/2/2021).

Kegiatan tahap pertama ini dimulai pada 23 – 26 Februari 2021, diikuti 324 peserta pengurus bank sampah dari berbagai kabupaten/kota di Indonesia.

Dijelaskan pada tahun 2020, pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri dan Kepolisian tentang Limbah Non B3 sebagai bahan baku industri yang ditandatangani oleh Kementerian LHK, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kepolisian.

Diharapkan dengan terbitnya SKB ini dapat menyediakan bahan baku industri daur ulang dan circular economy dengan memanfatkan sampah dalam negeri.

Disebutkan Rosa Vivien, salah satu program kebijakan pengelolaan sampah di hulu yang dilakukan secara sistematis dan terintegrasi dari seluruh stakeholder mulai dari masyarakat, swasta, maupun pemerintah daerah adalah bank sampah.

Bank sampah merupakan wadah/tempat untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R yang dikelola oleh masyarakat, pemerintah daerah dan dunia usaha yang berfungsi sebagai sarana edukasi pengelolaan sampah, perubahan perilaku masyarakat, dan pelaksanaan sirkular ekonomi sampah melalui bank sampah.

Selain itu, tambah Rosa Vivien, KLHK juga telah mendukung program pemberdayaan bank sampah melalui pertemuan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bank Sampah setiap tahun, memfasilitasi Asosiasi Bank Sampah Indonesia yang merupakan wadah asprirasi bank sampah di Indonesia, serta edukasi maupun pembinaan bank sampah di daerah di Indonesia serta revisi permen LH No 13 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah di bank sampah melalui 3R.

Perkembangan bank sampah saat ini juga sangat berkembang pesat, dimana pada tahun 2020 jumlah bank sampah telah mencapai 11.330 unit di 369 kabupaten/kota di Indonesia dan omset yang dihasilkan mencapai Rp 54 miliar/tahun serta pada masa pandemi Covid-19 ini mampu memberikan kontribusi supply daur ulang sampah nasional sebesar 2,7%.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY