Penjarakan Warga Yogya 5 Tahun, MA Tolak Alasan Ganja untuk Kesehatan

0

Pelita.online – Uji materi atau judicial review UU Narkotika bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dwi Pratiwi dkk memiliki harapan ganja untuk kesehatan dilegalkan karena anaknya menderita cerebral palsy, yakni lumpuh otak yang disebabkan oleh perkembangan otak yang tidak normal.

Ketakutan memakai ganja dengan alasan apapun, termasuk untuk kesehatan, bukannya tanpa alasan. Sebab, pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA) memiliki sikap tidak ada toleransi sedikit pun terhadap ganja.

Salah satunya tertuang dalam putusan kasasi terhadap Petrus Ridanto (38) yang dikutip dari website MA, Senin (23/11/2020). Warga Bantul itu ditangkap aparat di rumahnya karena memiliki segepok ganja pada Maret 2015.

Kasus bergulir ke pengadilan. Petrus mengaku memakai ganja itu untuk kesehatan. Tangannya yang luka akibat kecelakaan akan hilang rasa nyerinya apabila memakai ganja. Caranya, dengan merendam ganja selama 48 jam. Selain itu, dibakar layaknya rokok.

Pada 27 Agustus 2015, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memutuskan Petrus bersalah menguasai narkotika golongan I dan menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara. Selain itu, Petrus didenda Rp 800 juta subsider 1 bulan kurungan.

Di tingkat banding, hukuman Petrus diperberat. Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta mengubah hukuman menjadi 5 tahun penjara. Majelis tinggi menolak alasan Petrus yang memakai ganja untuk kesehatan. Sebab, masih banyak obat lainnya yang bisa untuk menyembuhkan penyakitnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY