Penyidik Masih Lengkapi Berkas Tersangka Mutilasi

0

Pelita.online – Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terus menyusun atau melengkapi berkas perkara tersangka Djumadil Al Fajri alias DAF (26) dan Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Rinaldi Harley Wismanu alias RHW.

Yusri berharap pemberkasan cepat rampung. “Kita masih lengkapi berkas dulu untuk kita memantapkan kembali unsur-unsur yang dijerat kepada kedua pelaku ini, baik itu Pasal 340 KUHP itu pembunuhan berencana, Pasal 338 (pembunuhan) dan Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan),” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Kamis (24/9/2020).

Dikatakan Yusri, penyidik juga berencana memeriksa kejiwaan tersangka Fajri ke psikiater untuk kelengkapan berkas perkara.

“Kita rencanakan Minggu depan. Kita kuatkan dipersangkaan pasalnya nanti kita coba periksa kejiwaan DAF ini. Kalau kondisinya ya normal, tetapi kita mencari apakah dengan keterangan dia membunuh atau mutilasi ini apakah ada kejiwaan lain harus kita dalami lagi,” ungkapnya.

Diketahui, jenazah korban mutilasi ditemukan di Lantai 16 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu sore. Belakangan korban diketahui bernama Rinaldi Harley Wismanu, manajer Human Resource Departement (HRD) sebuah perusahaan kontraktor PT Jaya Obayashi. Dia sempat dilaporkan hilang sejak tanggal 9 September lalu.

Polisi membekuk dua tersangka dalam kasus ini bernama Djumadil Al Fajri dan Laeli Atik Supriyatin. Mereka memutilasi korban menjadi 11 bagian, kemudian dimasukkan ke dalam dua koper dan satu ransel. Sementara, Motif atau latar belakang kasus pemerasan berujung pembunuhan dan mutilasi itu karena kebutuhan ekonomi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, 338 KUHP terkait Pembunuhan dan 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukumannya mati, seumur hidup atau paling tidak 20 tahun penjara.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY