Perayaan Imlek Melawan Politik Identitas

0

pelita.online-Perayaan Hari Raya Imlek, yang leluasa dirayakan usai keputusan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Megawati Soekarnoputri, merupakan wujud ikhtiar serta strategi kebudayaan bangsa Indonesia untuk melawan taktik kolonial semacam politik identitas serta diskriminasi, yang ironisnya masih kerap dimainkan hingga saat ini.

Sejarawan Bonnie Triyana menjelaskan, diskriminasi rasial dan politik identitas adalah cermin kesadaran pra-Indonesia. Mengapa demikian?

Adalah Pemerintah kolonial Belanda yang mengeluarkan kebijakan rasialis melalui Regeerings Reglement 1854. Bonnie mengatakan, kebijakan itu membagi masyarakat Hindia Belanda ke dalam segregasi rasial. Yakni golongan kesatu adalah Golongan Eropa; kedua adalah Timur Asing (Tionghoa, Arab, India); dan yang ketiga adalah Inlanders (Bumiputera).

“Pembagian masyarakat di Indonesia secara rasialis tersebut menunjukan kenyataan tentang sebuah zaman di mana manusia dipandang berdasarkan rasnya,” ungkap Bonnie Triyana, Jumat (12/2/2021).

Melihat kenyataan ini, ikrar Sumpah Pemuda 1928 menjadi tonggak historis penting wujud menguatnya kesadaran “Keindonesiaan”. Inilah sebagai antitesis dari kesadaran pra-Indonesia yang masih terbelenggu cara dan tindakan yang diskriminatif dan rasialis.

Menurut Bonnie, ikrar tersebut memperkokoh kesadaran kebangsaan yang telah dirintis sejak awal abad ke-20. Lalu pada 1 Juni 1945, lanjut Bonnie, Bung Karno menyatakan secara tegas dalam pidatonya bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme modern yang melampui sekat-sekat sempit identitas keagamaan, ras dan etnisitas.

“Kata Bung Karno, Indonesia adalah negeri untuk semua golongan yang dipersatukan oleh rasa senasib sepenanggungan dalam menghadapi kolonialisme dan berbagai jenis penindasan oleh manusia terhadap manusia lain dan oleh sebuah bangsa terhadap bangsa lainnya,” ulas Bonnie.

“Dengan demikian, politik identitas yang kerap kali dimainkan hingga hari ini merupakan wujud kesadaran pra-Keindonesiaan yang sarat bernuansa kolonial dan tak sesuai dengan jiwa kemerdekaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bonnie mengatakan perayaan Imlek yang sejak era Gus Dur dan Megawati Soekarnoputri kembali leluasa dirayakan, mendapatkan konteksnya.

Presiden Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur mencabut larangan perayaan Imlek secara terbuka sebagaimana diatur dalam Inpres No 14/1967. Yakni melalui Kepres Nomor 6/2000. Sementara Presiden Megawati Soekarnoputri menerbitkan Kepres Nomor 19/2002 yang menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional.

“Imlek merupakan wujud ikhtiar memperkuat kesadaran Keindonesiaan yang menjunjung tinggi keberagaman serta merayakan kebinekaan Indonesia untuk mencapai cita-cita bersama sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, berkepribadian dalam kebudayaan, adil dan sejahtera,” pungkas Bonnie.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY