Pelita.online – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 di Jakarta sangat diperlukan mengingat kasus Covid-19 terus meroket dari hari ke hari. Menurut Prasetio, perlu aturan dan implementasi yang kuat dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
“Kenyataanya ketika diberikan pemahaman dan edukasi buka makin membaik, tapi makin buruk Jakarta. Karena itu kita butuh aturan dan implementasi yang kuat dari aturan tersebut,” ujar Prasetio dalam keterangannya, Jumat (25/9/2020).
Prasetio mengatakan jumlah penambahan kasus positif di DKI Jakarta terus meningkat secara signifikan karena dipicu padatnya mobilitas warga di Jakarta dan kawasan penyangga yang masuk Jakarta. Di tengah mobilitas yang padat tersebut, masih banyak warga yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Bahkan, sejauh ini masih banyak warga yang tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan,” tandas dia.
Terkait rencana penerapan Perda Penanggulangan Covid-19 di Jakarta, kata Pras, pihaknya telah menggelar silaturahmi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman pada Kamis (24/9/2020). Koordinasi ini dalam rangka penguatan penegakan aturan PSBB di Ibu Kota yang dinilainya masih lemah.
“Jadi ini bentuk persiapan. Sebelum Perda Penanggulangan Covid-19 saya sahkan, perlu saya koordinasikan penegakan aturan-aturannya dengan Bapak Kapolda dan Pangdam,” ungkap dia.
Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta telah memulai perumusan Perda tentang Penanggulangan Covid-19. Sesuai mekanisme pembentukan Perda, pembahasan akan diawali rapat paripurna penyampaian penjelasan Gubernur mengenai pembentukan Perda tersebut yang telah digelar DPRD DKI Jakarta Rabu (23/9/2020) kemarin.
“Setelah melalui sejumlah rangkaian paripurna, DPRD DKI Jakarta akan siap melakukan pembahasan, dan menargetkan dapat merampungkan seluruh pasal Perda Penanggulangan Covid-19 pada pertengahan Oktober 2020 mendatang,” pungkas dia.
Sumber:BeritaSatu.com