Perhatian Terhadap Keadilan Pemilu Dinilai Rendah

0

Pelita.online – Pakar Hukum Pidana Pemilu dari Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso mengemukakan, perhatian terhadap keadilan pemilu di Indonesia masih sangat rendah. Hal itu berimplikasi pada penyelesaian sengketa-sengketa hukum pemilu yang tidak terselesaikan secara tuntas setiap berlangsungnya Pemilu atau Pilkada.

“Persoalannya, sejak awal desain kerangka hukum sudah salah. Desain kerangka hukum terkait tindakan pidana pemilu tidak tuntas dan banyak bolong-bolong. Akibatnya saat pelaksaan aturan yang ada tidak dapat dilaksanakan karena memang banyak bolong,” kata Topo dalam diskusi secara virtual dengan tama ‘Desain Penegakan Hukum yang Demokratis dan Berkeadilan” di Jakarta, Minggu (5/7/2020).

Ia memperlihatkan perhatian yang rendah terhadap keadilan pemilu saat pembahasan UU Pemilu. Saat membahas sistem pemilu, aturan parlementary threshold, perluasan daerah pemilihan (Dapil) dan yang lain, DPR dan pemerintah dinilai sangat fokus.

“Selain itu, waktu yang disediakan untuk membas isu-isu itu sangat panjang. Bahkan, sampai ada studi banding ke luar negeri,” kata Topo Santoso.

Namun, lanjut Topo Santoso, jika membahas aturan hukum pemilu, pasal-pasal pidana terkait pemilu, pelanggaran administratif, dan isu lain terkait pelanggaran hukum, DPR dan pemerintah terlihat tidak serius karena hanya mengambil waktu sedikit. Akibatnya, aturan-aturan yang terkait pelanggaran pemilu tidak dibahas tuntas.

“Ini menyulitkan saat implementasi. Maka kedepan, kita berharap desain hukum terkait pelanggaran pemilu harus kuat. Supaya berbagai pelanggaran pemilu, apalagi yang terkait pidana bisa diproses,” tegas Topo Santoso.

 

Sumber : beritasatu.com

LEAVE A REPLY