Perkara Suap Bansos, Sidang Perdana Juliari Batubara Tunggu Jadwal Pengadilan

0
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Juliari P Batubara diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19, untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Pelita.online – Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas tiga terdakwa perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Tiga terdakwa itu, yakni mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, serta dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

“Rabu (14/4/2021) Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021).

Seiring pelimpahan berkas ini, kata Ali, penahanan ketiga terdakwa beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Selanjutnya, Jaksa menunggu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Majelis Hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

“Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU,” kata Ali.

Ali menyatakan, pihaknya akan menyampaikan jadwa sidang perdana perkara ini setelah ditetapkan Pengadilan. KPK mengajak masyarakat untuk mengawal proses persidangan perkara ini.

“KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum ini. Mengenai jadwal persidangan akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali.

Diberitakan, KPK menetapkan Juliari P. Batubara selaku Mensos bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian I.M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode. Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati adanya “fee” dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso. Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang “fee” dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY