Perlu Dana Renovasi Gedung Perwakilan RI, Kemlu Ajukan Tambahan Rp 356 M

0

Pelita.online – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang salah satunya membahas soal anggaran terkait APBN 2020. Kemlu pun mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 356.900.000.000, salah satunya untuk dana merenovasi gedung perwakilan Indonesia.

Sekjen Kemlu Mayerfas menyampaikan penyesuaian rencana kerja dan anggaran RKAKL Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2020. Pada 4 September 2019 lalu, Kemlu juga telah melakukan rapat kerja bersama Komisi I DPR dan memperoleh pagu indikatif sebesar Rp 8.148.208.341.000.

“Setelah menerima pagu indikatif tersebut, Menlu telah mengajukan permohonan anggaran tambahan sebesar Rp 894.700.000.000 untuk memenuhi penganggaran belanja dan agenda prioritas yang belum dapat dipenuhi oleh alokasi pagu indikatif,” kata Mayerfas dalam rapat kerja di ruang rapat Komisi I, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Mayerfas menjelaskan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan, pagu anggaran Kementerian Luar Negeri untuk Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp 8.686.008.341.000. Dengan penetapan pagu anggaran tersebut, kata Mayerfas, Kemlu hanya mendapatkan tambahan anggaran sekitar Rp 537 miliar.

“Dengan penetapan pagu anggaran tahun 2020 tersebut, Kemlu mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 537.800.000.000 dari permintaan anggaran tambahan sejumlah Rp 894.700.000.000,” ujarnya.

Anggaran dalam pagu indikatif tersebut akan digunakan Kemlu untuk merenovasi gedung perwakilan RI, agenda Bali Process and Foreign Policy and Global Health Dialogue (FPGH) serta Middle East and Islamic Countries Summit on Halal Industries. Selain itu, anggaran tersebut juga akan dialokasikan untuk bussiness forum serta diplomasi ekonomi dan maritim, perlindungan WNI, dan pelayanan konsuler.

Selain itu, Kemlu masih memiliki enam program prioritas yang berkaitan dengan perlindungan WNI hingga diplomasi dan peran Indonesia di PBB. Karena itulah, Kemlu kembali mengajukan tambahan anggaran Rp 356 miliar.

“Pada rapat dengar pendapat Kementerian Luar Negeri dengan Komisi I DPR pada tanggal 4 September 2019, Komisi I telah menerima penjelasan usulan RKAKL pagu anggaran Kemenlu Tahun 2020. Selanjutnya, Komisi I dapat menerima penjelasan Menlu terkait urgensi atau hal-hal penting terkait peningkatan anggaran Kemenlu tahun 2020 sesuai usulan kebutuhan anggaran tambahan tahun 2020 yang belum dipenuhi, yaitu sebesar Rp 356.900.000.000. Demikian kami sampaikan,” pungkasnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY