Pernah Cicipi Narkoba, Catherine Wilson :Semua Hancur Berantakan

0

Pelita.online – Catherine Wilson mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak terjerat penyalahgunaan narkoba. Sebagai perempuan yang pernah mengonsumsinya, ia sadar bahwa narkoba bukanlah sesuatu yang patut untuk menjadi bahan coba-coba.

“Jangan pernah berpikir untuk ‘ah sedikit aja kali ya, coba aja kali ya, dikit aja kali ya’. Saya sudah pernah melalui itu semua jadi buat kalian semua di luar sana, teman-teman aku, sahabat-sahabat aku mungkin keluargaku juga dan para fans-fans aku di seluruh Indonesia jang pernah coba-coba yang namanya narkoba,” katanya di kanal YouTube Melaney Ricardo yang tayang pada Jumat, 19 Februari 2021.

Perempuan 39 tahun ini membagikan pengalaman buruknya usai mengonsumsi narkoba. Ia merasakan narkoba justru membuat hidupnya tambah sulit dan menderita ditambah lagi akan mengecewakan orang-orang di sekitar.

Baca juga: Video Catherine Wilson Viral, Manajer: Jangan Terlalu Dibesarkan

“Aku udah pernah ngalaminnya dan itu sangat enaknya sesaat dan gak enaknya, menderitanya itu lebih parah jadi kalau bisa jangan pernah deh nyentuh narkoba karena juga itu menyakiti diri kita sendiri, orang tua, keluarga, orang-orang yang kita sayang atau orang yang kerja sama kita, dampaknya banyak sekali,” katanya.

Cuplikan video saat model Catherine Wilson ditangkap petugas dari Polda Metro Jaya lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat pagi, 17 Juli 2020. Ia ditangkap di kediamannya di Jalan Damai, Ciganjur, sekitar pukul 10.00 pagi. Instagram/Ditresnarkoba PMJ

Catherine yang baru bebas dari tahanan pertengahan bulan Februari lalu ini tidak menampik kalau narkoba membuat segala pencapaian hidupnya yang selama ini diraih dengan susah payah tiba-tiba hancur begitu saja. “Semua hancur berantakan, mungkin kehidupan asmara, karier, semualah, pertemanan juga jadi jauh sama teman, pokoknya merusak segalanya,” katanya.

Kini setelah bebas, Catherine ingin kembali berkarier di dunia hiburan Tanah Air seperti sebelumnya dengan karya-karyanya. “Aku akan berusaha keras, akan berusaha terus dan aku juga berharap mudah-mudahan seluruh masyarakat Indonesia mau dan bisa menerima Catherine Wilson kembali ke dunia entertain,” katanya.

Catherine Wilson divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok dengan pidana penjara 7 bulan, Senin 25 Januari 2021. Catherine ditangkap polisi usai kedapatan menyimpan narkotika pada 17 Juli 2020. Ia ditangkap di kediamannya kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Saat penangkapan polisi menyita dua paket sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram, beserta alat hisapnya.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY