PGRI: 3 Opsi Kurikulum Darurat Buat Guru Jadi Bingung

0

Pelita.online – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengkritik kurikulum darurat yang diterbitkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim di tengah pandemi Corona. PGRI menilai aturan 3 opsi terkait kurikulum darurat itu justru mempersulit guru dan sekolah.

“Pertama apresiasi atas kurikulum ini, hanya catatannya kenapa sih guru sekolah harus memilih? Karena nanti kan masyarakat menginginkan ada kurikulum darurat, ada kurikulum masa pandemi yang lebih sederhana, kurikulum standar minimum yang bisa dicapai, nanti guru kepala sekolah diberi keluasan untuk menambah, tapi kalau 3 itu membuat guru jadi bingung,” kata Ketua PB PGRI, Unifah Rosyidi, saat dihubungi, Senin (10/8/2020).

Unifah beralasan ketiga opsi itu justru akan mempersulit guru karena keinginan guru, sekolah, dan orang tua murid biasanya berbeda-beda. Menurutnya seharusnya guru, sekolah, dan orang tua diberi standar minimum kurikulum di era COVID-19.

“Kalau antara aspirasi ortu, aspirasi dinas, misal dari sekolah kan beda beda inginnya, mungkin yang akan sangat baik, jadi kalau kebijakan itu ini loh standar minimum di era susah, era COVID, sekolah diberi kewenangan memperluas menambah sesuai dengan kondisi dan di sekitar yang kontekstual, sesuai capaian kurikulum yang lebih tinggi,” ucapnya.

Dia menyebutkan yang terjadi saat ini adalah orang tua murid diperbolehkan memilih untuk masuk sekolah atau belajar dari rumah. Dengan begitu, maka guru yang akan dipersulit.

“Nah kalau disuruh memilih sama seperti sekarang, guru, anak anak boleh masuk sekolah, boleh nih kecuali ada izin ortu, nah ini sekarang satu sekolah ada yang di rumah ada yang di sekolah, gimana guru nggak ajar 24 jam? Kan menyulitkan, jadi yang namanya policy itu batas minimum yang mungkin semua orang bisa akses kelebihan dan kekurangannya yang menyesuaikan kondisi masing-masing,” ujarnya.

Seperti diketahui, Nadiem Makarim telah menerbitkan kurikulum darurat yang dapat diterapkan saat pandemi Corona. Sekolah pun memiliki 3 opsi terkait kurikulum darurat saat pandemi Corona ini.

Penerbitan kurikulum darurat Corona ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Kepmen itu diteken Nadiem Makarim pada 4 Agustus 2020.

Nadiem menyatakan kurikulum darurat ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Sekolah tidak harus menerapkan kurikulum darurat ini melainkan punya 3 opsi, yaitu:

1. Tetap mengacu pada Kurikulum Nasional;
2. Menggunakan kurikulum darurat; dan
3. Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

“Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” kata Nadiem Makarim dalam keterangan tertulis di situs Kemdikbud.

 

Sumber : beritasatu.com

LEAVE A REPLY