Pilkada 2020, Kebijakan Kejaksaan Agung Tunda Proses Hukum Paslon Diapresiasi

0

Pelita.online – Kejaksaan Agung akan menunda proses hukum terhadap pasangan calon kepala daerah yang berkontestasi di Pilkada 2020 hingga terdapat penetapan kepala daerah terpilih. Hal itu untuk menjaga kondusivitas politik, netralitas dan profesionalisme pada Pilkada 2020.

Merujuk pada Intruksi Jaksa Agung RI nomor 9 tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Guru Besar Hukum Tata Negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof Juanda mendukung kebijakan tersebut supaya tidak mengganggu proses berjalannya pilkada dan proses hukum dari para kandidat jika memiliki permasalahan hukum untuk ditunda.

“Supaya tidak mengganggu proses Pilkada maka diberi kesempatan yang bersangktuan yang diduga misalnya melakukan suatu tindak pidana ditunda dulu prosesnya. Tapi bukan berarti meniadakan proses hukumnya, bukan meniadakan tapi penundaan saja,” ujar Juanda, Rabu (16/9/2020).

Juanda menambahkan, seorang kandidat peserta pilkada yang tersangkut masalah hukum dan berstatus sebagai tersangka belum tentu bersalah, sebagai wujud keadilan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah kecuali jika sudah ditetapkan menjadi terdakwa oleh putusan pengadilan.

“Menyangkut aspek-aspek hak politik seseorang, karena seseorang itukan belum tentu bersalah, baru misalkan tersangka, nah kecuali kalau dia sudah terdakwa, kalau sudah terdakwa saya kira itu tidak bisa ditunda lagi,’’ ungkapnya.

Bahkan lanjut Juanda, berdasarkan Undang-undang pemerintah daerah dan Undang-undang pemilu menyatakan seorang tersangka yang terpilih dan menang dalam pemilihan calon kepala daerah, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi kepala daerah.

“Memang didalam Undang-undang pemerintahan daerah itu ketika seseorang itu tersangka terus kalau pun dia menang, terpilih dan dilantik itu dalam Undang-undang Pemerintahan daerah dan UU pilkadanya sendiri.” Katanya.

Sehingga menurutnya, intruksi Jaksa Agung itu tidak menyalahi aturan, namun ia meminta masyarakat untuk ikut mengawasi agar tidak terjadi diskriminasi dalam praktek penegakan hukumnya.

“Jadi saya kira tidak menyalahi intruksi itu, tetapi kita mengawal bahwa harusnya intruksi itu adalah tidak mendiskriminasi, misalnya kerna Jaksa Agung untuk melindungi seseorang dari parti politik, saya kira tidak boleh begitu,” tuntasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST. Burhanuddin meminta jajarannya untuk mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, salah satunya menjaga iklim kondusif politik dan menunda proses hukum bagi pasangan calon kepala daerah pilkada.

“Menjaga iklim yang kondusif dengan menunda proses hukum, dari penyelidikan sampai dengan eksekusi, terhadap calon pasangan di setiap tahapan proses pilkada,” kata Burhanuddin

Selain itu, Burhanuddin meminta aparatur kejaksaan menjaga netralitas, independensi, dan objektivitas personel
Kejaksaan di satker masing-masing dalam penyelenggaraan pilkada. Pihaknya meminta jajarannya berhati-hati di media sosial dengan tidak menyampaikan dukungan terhadap paslon tertentu.

“Termasuk tidak mengeluarkan maupun menanggapi pernyataan-pernyataan di jejaring dan media sosial yang dapat dimaknai sebagai bentuk dukungan terhadap calon pasangan kepala daerah tertentu,” ujarnya.

Burhanuddin juga meminta aparatur kejaksaan mendeteksi dini berbagai kemungkinan persoalan yang dapat mengganggu penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

“Memperkuat peran sentral dalam Sentra Gakkumdu sekaligus tingkatkan sinergi dengan unsur-unsur Sentra Gakkumdu agar tercipta kesamaan pemahaman penerapan pasal dan pola penanganan perkara tindak pidana pemilihan,” ungkapnya.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY