Pjs Wali Kota Semarang Tegaskan Hak Anak-anak dalam Situasi Rentan Tetap Dijamin

0

Pelita.online – Pemerintah Kota Semarang berkomitmen memberikan jaminan akses kesejahteraan maupun sosial kepada anak-anak di Kota Semarang secara lebih komprehensif, terarah, terpadu dan berkelanjutan dengan cara meluncurkan Unit Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (UPKSAI) Kota Semarang.

Pjs Wali Kota Semarang, Tavip Supriyanto, saat meresmikan UPKSAI menjelaskan, unit ini nantinya akan fokus pada penanganan kasus-kasus anak jalanan, anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum (ABH), anak memerlukan perlindungan khusus (anak korban kekerasan, perlakuan salah atau penelantaran), anak disabilitas, serta anak-anak yang berada dalam situasi rentan seperti anak yang bekerja, anak buruh migran, anak putus sekolah, anak tanpa identitas hukum, yang membutuhkan rujukan ke beragam pelayanan dasar dan perlindungan sosial yang sesuai.

“Setelah diluncurkan, harapan saya, mudah-mudahan unit layanan ini bisa langsung bisa dimanfaatkan. Teman-teman bisa langsung berkolaborasi agar layanan ini bisa benar-benar bermanfaat langsung kepada anak-anak kita di Kota Semarang,” kat Tavip Supriyanto, saat meresmikan UPKSAI di Gedung Juang 45 Semarang, Senin (23/11/2020).

Menurut Tavip Supriyanto, UPKSAI ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah Kota Semarang dalam memberikan layanan kepada anak-anak di Kota Semarang. Pasalnya, dengan keberadaan unit ini Kota Semarang bisa betul-betul menjadi kota yang layak anak.

Dirinya berharap, anak-anak yang diambil dan dibawa ke panti oleh unit ini akan memperoleh pemenuhan hak-haknya, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, psikologi, pengasuhan, jaminan dan pendampingan hukum ini, semuanya akan ada di unit layanan ini.

Kasus-kasus sosial pada anak-anak jalanan dan anak-anak terlantar yang sering dilihat di Kota Semarang, harus segera ditangani secara komprehensif.

“Saya yakin ini tidak mudah bagi kawan-kawan unit ini untuk melaksanakannya, tapi mudah-mudahan dengan semangat dan komitmen Pemerintah Kota Semarang dan semua yang duduk di unit ini, bisa melaksanakan amanah ini dengan baik. Bagaimanapun juga kita mempunyai tanggung jawab terhadap tumbuh kembang anak-anak kita. Anak-anak kita sendiri maupun anak-anak di lingkungan kita,” paparnya.

Kepala Dinas Sosial Kota Semarang Muthohar menjelaskan, layanan anak terintegrasi ini untuk meminimalisir penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) anak, sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota Semarang.

Pemerintah Kota Semarang dengan didukung oleh Kementerian Sosial, UNICEF, DPRD Kota Semarang, tokoh masyarakat, perguruan tinggi, media, LSM Yayasan Setara, bergerak bersama memberikan layanan kepada anak-anak sehingga nantinya akan lebih terarah, terpadu, komprehensif serta berkelanjutan dalam mendukung Kota Semarang sebagai Kota Layak Anak.

Berdasarkan data per Maret 2020, terdapat 479.041 anak-anak yang tercatat di Kota Semarang. Jumlah ini adalah 29 persen dari jumlah total penduduk Kota Semarang yang mencapai 1.674.858 jiwa.

Dari jumlah anak-anak tersebut, tercatat baru 92 persen anak (data per Desember 2019) yang telah memiliki akte kelahiran sebagai identitas kenal lahir sah anak. Atau sama artinya masih ada sekitar 38 ribu lebih anak di Kota Semarang yang belum memiliki akte kelahiran.

Sementara itu, anak dengan status penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Kota Semarang menurut Kadinsos, tercatat ada 122 anak (data per Oktober 2020) yang masuk dalam kasus perkawinan anak. Lalu terdapat 30 anak (per November 2020) yang mengalami kekerasan, serta 5 kasus anak yang berhadapan dengan hukum (per November 2020).

“Ada juga anak-anak dengan keterbatasan atau disabilitas yang jumlahnya mencapai 1.123 anak. Mereka semua ini akan menjadi tanggung jawab UPKSAI untuk menjamin pemenuhan hak-hak mereka sebagai anak,” ujar Muthohar.

Child Protection Specialist UNICEF Wilayah Jawa-Bali Naning Pudjijulianingsih mengucapkan selamat untuk Kota Semarang atas peresmian UPKSAI.

“Ini adalah UPKSAI ke 7 di Jawa Tengah sejak diluncurkan pertama kali di tahun 2015 oleh Kementerian Sosial dan UNICEF. Setelah menunjukkan keberhasilan ujicobanya di 5 Kabupaten/Kota, direncanakan unit ini akan ada replikasi di 111 PKSAI di seluruh Indonesia, dan UNICEF Indonesia mendukung baik pengembangan ujicobanya di 5 Kabupaten/Kota serta replikasinya di 25 Kab/Kota di tujuh Provinsi,” jelas Naning Pudjijulianingsih.

Menurut Naning, alasan utama mengapa UNICEF sangat berkepentingan dalam mendukung pembangunan PKSAI ini adalah, karena kesejahteraan dan perlindungan anak seperti dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan.

“Karena menyangkut multi aspek kehidupan dan tidak ada lembaga tunggal yang memiliki mandat (dan kapasitas) melayani semua aspek dalam layanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak. Kehadiran PKSAI ini untuk mengoptimalkan mandat dalam penyediaan layanan sosial dasar wajib bagi anak, dengan menstrukturkan kolaborasi layanan, serta mengkoordinasikan sumber solusi untuk kesejahteraan dan perlindungan anak,” papar Naning.

UNICEF juga menyerahkan bantuan berupa 5 (lima) box Recreational Kits sebagai bentuk dukungan dalam penanganan masalah anak di masa pandemi Covid-19. Serta Hygine Kits sebagai bentuk dukungan kepada UPKSAI Kota Semarang dalam rangka mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY