PKS Bakal Ganti Anggota DPRD Sumut yang Dipecat Partai Gegara Moral

0

Pelita.online – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memecat anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Mara Jaksa Harahap dari daftar keanggotaan. PKS kini melakukan proses penggantian posisi Mara Jaksa dari anggota DPRD Sumut.

“Dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara Periode 2019-2024,” kata Kepala Bidang Humas DPW PKS Sumut, Syaif Ramadhan, Minggu (16/5/2021).

Surat pemecatan Mara Jaksa dikeluarkan pada Minggu (16/5). Dia dipecat sesuai dengan keputusan dari Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) PKS.

“Selanjutnya Majelis Tahkim menyampaikan putusannya kepada Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS untuk ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS,” tuturnya.

Syaiful mengatakan Mara Jaksa dipecat karena diduga melakukan pelanggaran Etika dan Moral. Pemecatan Mara Jaksa ini setelah PKS mendapatkan aduan dari masyarakat.

“Keputusan pemberhentian tersebut berdasarkan laporan masyarakat kepada PKS berhubungan dengan masalah moral, etika dan pelanggaran AD/ART,” ucapnya.

Syaiful menjelaskan Mara Jaksa dipecat sesuai dengan rekomendasi dari Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS. Rekomendasi itu sudah dilayangkan sejak 27 September 2019 lalu.

“Ini sesuai juga dengan pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam putusan nomor 787/Pdt.Sus.Parpol/2020/PN Mdn pada halaman 51 alinea ketiga,” ucap Syaiful.

“Serta setelah menimbang dan memperhatikan berbagai hal terkait dengan rekomendasi BPDO atas perkara teradu dan penyikapan teradu Mara Jaksa Harahap,” jelasnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY