PN Cibadak Tidak Tayangkan Sidang Vonis Kasus ‘Bola Sabu’ 402 Kg

0

Pelita.online – Sidang vonis terdakwa kasus sabu seberat 402 kilogram senilai Rp 480 miliar di Sukabumi hari ini tidak disiarkan secara langsung oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibadak via YouTube.

Padahal, pada sidang-sidang sebelumnya, sidang tersebut bisa disaksikan secara live melalui kanal YouTube PN Cibadak. Tidak ada penjelasan secara terperinci terkait hal itu, pihak Pengadilan Negeri Cibadak hanya mempersilahkan awak media untuk meliput di PN Cibadak.

“Bisa diliput di PN saja,” kata Humas PN Cibadak Zulqarnain melalui pesan singkat, Selasa (6/4/2021).

Saat ditanya lebih jauh soal tidak adanya penayangan secara langsung, Zulqarnain tidak merespons. Meski tidak disiarkan langsung, proses sidang tetap digelar virtual melalui aplikasi Zoom dari tiga lokasi yaitu PN Cibadak, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan Lapas Warungkiara.

“Seharusnya bisa dilakukan seperti sidang sebelumnya, disiarkan secara langsung. Sehingga media dan masyarakat bisa melihat secara langsung mengingat agenda sidang hari ini juga sangat penting karena agendanya putusan atau vonis,” kata Apit Haeruman, salah seorang jurnalis televisi kepada detikcom.

Apit yang juga ketua IJTI Korda Sukabumi Raya ini mengaku tidak mengetahui kenapa alasan dari pihak PN Cibadak tidak menayangkan secara langsung. “Harapannya lebih mudah diakses publik, bisa melihat bagaimana situasi sidang. Karena saat ini memang masih masa pandemi, ketika sidang terbuka lebih baik ditayangkan secara langsung,” tutur Apit.

PN Cibadak hari ini menggelar sidang dengan agenda vonis terhadap 13 orang terdakwa ditambah 1 terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus sabu-sabu seberat 402 kilogram dengan nilai Rp Rp 480 miliar di Sukabumi.

Informasi itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Cibadak, Dista Anggara. Menurut Dista ada 14 orang yang akan menerima vonis dari majelis hakim.

“Hari ini agenda acara persidangan pembacaan putusan terhadap 14 terdakwa tindak pidana narkotik 402 kilogram sabu senilai Rp 480 miliar. Dari 14 itu 4 diantaranya warga negara asing (3 Iran dan 1 Pakistan) dan 10 terdakwa asal Indonesia,” kata Dista.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY