PNS Korup Melawan! Ogah Dipecat Malah Menggugat

0

Pelita.Online, Jakarta – Upaya pemberhentian tidak dengan hormat bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhambat. KPK sampai-sampai ikut bersuara meminta agar proses pemecatan para PNS korup itu dipercepat.

Bermula dari terungkapnya data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai ribuan PNS yang masih menerima gaji meski sudah dihukum terkait kasus korupsi karena para PNS itu tidak dipecat. Singkat cerita, KPK memfasilitasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) membahas soal itu hingga keluarlah Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) bagi Aparatur Sipil Negara yang tersandung

Mereka berkomitmen pemecatan para PNS selesai pada akhir Desember 2018. Namun dari data BKN per 14 Januari 2019, hanya 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, di luar data 2.357 PNS itu, ada tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi diberhentikan sehingga total PNS yang diberhentikan adalah 891 orang.

“KPK mengimbau agar pimpinan instansi serius menegakkan aturan terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang korupsi tersebut,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Senin (28/1/2019).

Dalam perjalanannya, ada tiga permohonan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persoalan tersebut. Berikut rincian 3 permohonan uji materi itu:

1. Nomor perkara 87/PUU-XVI/2018
Pemohon atas nama Hendrik melalui kuasa hukum Nurmadjito dan Mahendra. Objek perkara yaitu pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 ayat 2 dan ayat 4 huruf b dan huruf d.

“Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terhadap pasal a quo memuat kata ‘dapat’ dalam frasa ‘PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan’,” demikian kutipan permohonan tersebut.

2. Nomor perkara 88/PUU-XVI/2018
Pemohon atas nama Ach Fatah Yasin, Panca Setiadi, Nawawi, Nurlaila, dan Djoko Budiono dengan kuasa hukum Muhammad Sholeh dkk. Objek perkara yaitu pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 ayat 4.

“Para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terkait pasal a quo di mana mengandung ketidakpastian hukum sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 karena pasal a quo tidak berbicara hukuman berapa lama yang bisa diberhentikan dengan tidak hormat, karena frasa ‘pidana penjara atau kurungan’ bermakna luas, bisa saja ada orang dihukum setahun atau lebih, atau dihukum kurungan 1 hari,” demikian kutipan permohonan tersebut.

3. Nomor perkara 91/PUU-XVI/2018
Pemohon atas nama Novi Valentino, Fatmawati, Markus Iek, Yunius Wuruwu, dan Sakira Zandi dengan kuasa hukum Tjoetjoe S Hernanto dan Fadli Nasution dkk. Objek perkara yaitu pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 ayat 2, ayat 4 huruf b dan ayat 4 huruf d.

“Pasal-pasal a quo dapat ditafsirkan secara subjektif oleh karena antara pasal-pasal a quo tidak konsisten dan tidak adanya kepastian hukum terhadap kualifikasi pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat dan/atau dapat tidak diberhentikan sehingga dengan mudah ditafsirkan secara subjektif sesuai keinginan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” demikian kutipan permohonan tersebut.

Para pemohon dalam tiga uji materi yang diajukan itu sebagian besar adalah PNS yang berurusan dengan hukum yang kemudian dipecat. Proses persidangan pun masih bergulir di MK. Salah seorang kuasa hukum dalam salah satu perkara itu, Fadli Nasution, mengatakan bila uji materi itu diajukan karena para pemohon merasa dirugikan.

“Salah satunya hak konstitusional mereka merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 87 itu,” kata Fadli saat dihubungi detikcom.

Sedangkan untuk perkara pertama dengan kuasa hukum Nurmadjito dan Mahendra disebut Febri berkaitan dengan beredarnya surat dengan kop LKBH Korpri. Surat itu ditujukan pada para PPK baik di tingkat pusat maupun daerah yang isinya agar para PNS yang putusan hukumnya sudah inkrah tidak dipecat karena tengah menunggu hasil dari uji materi itu.

detikcom juga mendapatkan salinan surat klarifikasi yang ditandatangani Zudan Arif Fakrulloh sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional. Surat itu pada intinya menepis surat edaran dengan kop LKBH Korpri itu karena tidak adanya mandat dan koordinasi dengan Korpri maupun LKBH Korpri.

“Itu tidak mendapatkan mandat, tidak mendapatkan penugasan dari Dewan Pengurus Korpri Nasional,” ujar Zudan.

“Silakan menggugat tapi jangan menggunakan nama LKBH Korpri,” imbuh Zudan.

Sementara itu detikcom sudah berupaya menghubungi Nurmadjito dan Mahendra. Namun hingga saat ini kedua orang itu belum dapat dikontak.

Terlepas dari itu, KPK menepis alasan uji materi sebagai penundaan aturan yang sudah berlaku. KPK pun gencar meminta institusi terkait mempercepat pemecatan para PNS yang putusan hukumnya inkrah itu.

“Judicial review yang diajukan ke MK semestinya tidak jadi alasan untuk menunda aturan yang telah jelas tersebut,” ucap Febri.

“Karena sikap kompromi terhadap pelaku korupsi, selain dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, juga berisiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara,” imbuh Febri.

Pemecatan atau pemberhentian tidak hormat itu bermula dari terkuaknya PNS yang terbukti melakukan korupsi dan putusan hukumannya sudah inkrah itu dengan jumlah yang tidak sedikit. KPK kemudian memfasilitasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) membahas soal itu.

Hasilnya keluarlah Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) bagi Aparatur Sipil Negara yang tersandung hukum. Data BKN per 14 Januari 2019 menyebutkan hanya 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, di luar data 2.357 PNS itu, ada tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi diberhentikan sehingga total PNS yang diberhentikan adalah 891 orang.

CNN Indonesia

LEAVE A REPLY