Polda Banten Sosialisasikan Perbedaan PPKM dan PSBB

0

pelita.online-Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali saat pandemi Covid-19. Sebelumnya, pemerintah memakai istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan PPKM berlangsung selama dua minggu, terhitung 11 -25 Januari 2021. Cakupannya adalah regional Jawa dan kabupaten/kota dengan parameter tertentu.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan di wilayah hukum Polda Bantenyang menerapkan PPKM yaitu Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Namun, di Provinsi Banten sendiri selain di Kabupaten Tangerang kebijakan PPKM akan diberlakukan di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan

“Jika pada PSBB bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan PPKM bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. PSBB dilaksanakan di sejumlah kota besar di luar Pulau Jawa dan Bali, sedangkan PPKM hanya dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali,” ujar Rudy Heriyanto, Senin (11/1/2021).

Rudy Heriyanto menjelaskan pada PSBB, kepala daerah mengusulkan pembatasan aktivitas masyarakat kepada menteri kesehatan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Namun, pada PPKM pembatasan ditentukan oleh kepala daerah

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, Pengaturan PPKM membatasi tujuh hal, yakni membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat; melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.

Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Dalam PPKM juga diatur sejumlah pembatasan yakni kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Terkait kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah sudah tepat. Polda Banten akan terus mendukung kebijakan pemerintah dalam mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat

“Mari bersama-sama masyarakat untuk menaati kebijakan pemerintah dan selalu disiplin protokol kesehatan dengan cara 4M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Dengan membudayakan 4M protokol kesehatan, kita bisa menghentikan penyebaran Covid-19,” pungkas Edy.

Rapat Evaluasi

Secara terpisah, Gubernur Banten Wahidin Halim menggelar rapat terbatas dengan kepala daerah se-Tangerang Raya, di Gedung Pendopo Bupati, Jalan Kisamaun, Tangerang, Senin (11/1/2020).

Rapat evaluasi tersebut dihadiri Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie.

Wahidin mengatakan evaluasi penanganan dan pengendalian Covid-19 se-Tangerang Raya perlu terus ditingkatkan.

Menurut dia, tingginya kasus konfirmasi Covid-19 di Tangerang Raya membuat tiga wilayah ini menjadi zona merah. Dan ruang inap khusus Covid-19 di rumah sakit pun penuh semua.

“Kami membahas mengenai evaluasi dan pengendalian Covid-19 yang kasusnya naik pesat. Ini menyebabkan sejumlah wilayah tersebut menjadi zona merah, ruang inap di rumah sakit juga sudah penuh,” ungkapnya

Dengan meningginya kasus Covid-19, Tangerang Raya juga turut ikut dalam kebijakan PPKM, yang digelar sejak 11-25 Januari 2021.

“Mulai hari ini diperketat. Ini untuk pencegahan lonjakan kasus Covid-19,” kata Wahidin.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Banten, jumlah total kasus positif secara akumulatif hingga Minggu (10/1/2021) sebanyak 21.427 kasus, dengan perincian sebanyak 3.215 orang masih dirawat, sebanyak 17.572 orang dinyatakan sembuh dan 640 orang meninggal.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY