Polda Metro Jaya Akan Koordinasi dengan Anies Baswedan soal Sanksi PSBB

0

Pelita.online – Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Koordinasi mengenai penegakan sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar PSBB di DKI Jakarta.

“Ini kan aturan baru dikeluarkan, kita tentunya akan melakukan koordinasi kembali dengan Pak Gubernur dengan Pangdam maupun Forkopimda,” ujar Nana di Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Dia menuturkan, tidak langsung memberikan sanksi kepada para pelanggar PSBB. Sementara petugas akan memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat agar mereka tahu soal aturan tersebut.

“Jadi sifatnya akan bertahap juga aturan ini. Tetap kita akan mengedepankan upaya-upaya humanis persuasif, kemudian pelayanan, tapi kepada (pelanggar) yang ngeyel, baru akan kita kenakan (sanksi),” ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, penerbitan Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 agar masyarakat disiplin menjalankan PSBB di Jakarta.

“Karena pencegahan penularan Covid-19 ini, tidak bisa dikerjakan hanya oleh sebagian orang, tapi harus oleh semuanya. Dan harapannya dengan adanya ketentuan ini, maka semua menjadi bisa lebih disiplin,” ucap Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY