Polda Sumsel Tangkap Tersangka Hoaks Korban Virus Korona Meninggal di Medsos

0

Pelita.online – Tim Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap tersangka penyebaran hoaks korban virus korona di media sosial. Tersangka berinisial HY (20) warga Sukabumi, Jawa Barat itu ditangkap petugas di Kabupaten Muara Enim.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Dewa Nyoman Nanta menjelaskan, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut atas unggahan tersebut.

“Tersangka ditangkap karena telah memosting kalimat hoaks dan membuat resah terkait korban virus korona,” katanya, Rabu (18/3/2020).

Dia mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Pasar Tiga, Kecamatan/Kabupaten Muara Enim. “Tersangka ini baru akan tinggal di Kabupaten Muara Enim,” ucapnya.

Dengan tertangkapnya tersangka, Polda Sumatra Selatan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menyebar berita yang belum tentu kebenarannya. Terlebih lagi menyangkut korban virus korona agar tidak semakin membuat resah masyarakat.

Kepada penyidik, tersangka Hy berdalih postingan soal korban virus korona meninggal dunia di Sukabumi hanya bercanda.

Dalam postingan di akun facebooknya pada 4 Maret 2020, di situ tertulis bahwa dua orang di Sukabumi meninggal karena terkena virus korona.

Tersangka kemudian meminta maaf langsung akibat ulahnya yang membuat warga resah. “Postingan tersebut hanya untuk candaan saja,” ucapnya.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY